Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020  Tentang Pedoman Teknis (Juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah

Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020  Tentang Pedoman Teknis (Juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa kebijakan Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah, meliputi Tahap Penetapan dan Penagihan Pendapatan Daerah, Tahap Penerimaan Pendapatan Daerah, Tahap Penyetoran Pendapatan Daerah, Pembukuan Pendapatan Daerah, dan pembuatan LPJ Bendahara Penerimaan atas Pendapatan Daerah.

 

Menurut Permendagri Nomor 77 Tahun 2020  Tentang Pedoman Teknis (Juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah, Dalam penatausahaan keuangan daerah, Bendahara wajib melakukan pencatatan dan pembukuan pada BKU dan Buku Pembantu pada Buku Bendahara dan Dokumen Pencatatan. Pada Buku Bendahara, meliputi Laporan Penerimaan dan Penyetoran, Register STS, Buku Kas Umum, Buku Kas Tunai dan Buku Bank. Pada Dokumen Pencatatan mencakup Tanda Bukti Penerimaan, Surat Tanda Setoran, Nota Kredit Bank, Bukti Transaksi yang sah yang dipersamakan dengan yang diatas.


Terkait Kebijakan Peneribatn Surat Penyediaan Dana (SPD), ada 4 aturan, yakni 1) Disesuaikan dengan kebutuhan SKPD periode tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Kas Pemda; 2) BUD dapat menerbitkan SPD untuk pembayaran pengeluaran kebutuhan tanggap darurat becana, konflik sosial dan/atau force majeure bersumber dari DPA-SKPD melalui perubahan SPD periode berjalan. 3) SPD dapat diubah apabila: Ketersediaan dana tidak sesuai dengan perkiraan penerimaan kas, perubahan akibat adanya pengeluaran kebutuhan darurat, dan perubahan atas dasar permintaan pembayaran berikutnya. 4) Penerbitan SPD memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.


Kebijakan Mekanisme Pembayaran menurut Permendagri Nomor 77 Tahun 2020  Tentang Pedoman Teknis (Juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah, adalah sebagai berikut.

1. Uang Persediaan (UP) diatur sebagai berikut Besaran UP ditentukan berdasarakanKeputusan KDH Besaran UP merupakan besaran belanja yang direncanakan, tidak menggunakan mekanisme TU & LS Besaran UP dapat dihitung berdasarkan proporsi tertentu dari keseluruhan anggaran belanja yang ditetapkan pada DPA-SKPD

2. Ganti Uang Persediaan (GU), mekanismenya diajukan untuk mengisi kembali UP. Besaran GU disesuaikan dengan Presentase batas minimal realisasi penggunaan UPyang ditetapkan oleh daerah.

3. Tambahan Uang Persediaan (TU). Mekanismenya diajukan untuk mendanai sub kegiatan yang bersifat mendesak Pertanggungjawaban penggunaan TU dan penyetoran sisa TU maksimal 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D-TU terbit. Ketentuan batas ini dikecualikan untuk: a) Kegiatan yang pelaksanaan melebihi 1 (satu) bulan; dan/atau b) Kegiatan mengalami perubahan jadwal akibat peristiwa diluarkendali PA/KPA Batas jumlah pengajuan TU harus persetujuan PPKD

4. Langsung(LS). Mekanismenya diajukan untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga, seperti: LS-Gaji dan Tunjangan, LS-Pengadaaan barang dan jasa kepada pihak ketiga LS-Pihak ketiga lainnya yang ditetapkan oleh undang-undang


Selengkapnya silahkan baca Permendagri Nomor 77 Tahun 2020  Tentang Pedoman Teknis (Juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah ---- Link download Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 (DISINI)


Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 77 Tahun 2020  Tentang Pedoman Teknis (Juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah. Semoga ada manfaatnya



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post