Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis (Juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa kebijakan Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah, meliputi Tahap Penetapan dan Penagihan Pendapatan Daerah, Tahap Penerimaan Pendapatan Daerah, Tahap Penyetoran Pendapatan Daerah, Pembukuan Pendapatan Daerah, dan pembuatan LPJ Bendahara Penerimaan atas Pendapatan Daerah.
Menurut Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Tentang Pedoman Teknis (Juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah, Dalam
penatausahaan keuangan daerah, Bendahara wajib melakukan pencatatan dan pembukuan
pada BKU dan Buku Pembantu pada Buku Bendahara dan Dokumen Pencatatan. Pada Buku
Bendahara, meliputi Laporan Penerimaan dan Penyetoran, Register STS, Buku Kas
Umum, Buku Kas Tunai dan Buku Bank. Pada Dokumen Pencatatan mencakup Tanda
Bukti Penerimaan, Surat Tanda Setoran, Nota Kredit Bank, Bukti Transaksi yang
sah yang dipersamakan dengan yang diatas.
Terkait Kebijakan Peneribatn
Surat Penyediaan Dana (SPD), ada 4 aturan, yakni 1) Disesuaikan dengan
kebutuhan SKPD periode tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Kas Pemda; 2) BUD
dapat menerbitkan SPD untuk pembayaran pengeluaran kebutuhan tanggap darurat
becana, konflik sosial dan/atau force majeure bersumber dari DPA-SKPD melalui
perubahan SPD periode berjalan. 3) SPD dapat diubah apabila: Ketersediaan dana
tidak sesuai dengan perkiraan penerimaan kas, perubahan akibat adanya
pengeluaran kebutuhan darurat, dan perubahan atas dasar permintaan pembayaran
berikutnya. 4) Penerbitan SPD memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan
penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.
Kebijakan Mekanisme
Pembayaran menurut Permendagri Nomor 77
Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis (Juknis) Pengelolaan Keuangan Daerah, adalah sebagai berikut.
1.
Uang Persediaan (UP) diatur sebagai berikut Besaran UP ditentukan berdasarakanKeputusan
KDH Besaran UP merupakan besaran belanja yang direncanakan, tidak menggunakan
mekanisme TU & LS Besaran UP dapat dihitung berdasarkan proporsi tertentu dari
keseluruhan anggaran belanja yang ditetapkan pada DPA-SKPD
2.
Ganti Uang Persediaan (GU), mekanismenya diajukan untuk mengisi kembali UP. Besaran
GU disesuaikan dengan Presentase batas minimal realisasi penggunaan UPyang ditetapkan
oleh daerah.
3.
Tambahan Uang Persediaan (TU). Mekanismenya diajukan untuk mendanai sub
kegiatan yang bersifat mendesak Pertanggungjawaban penggunaan TU dan penyetoran
sisa TU maksimal 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D-TU terbit. Ketentuan batas
ini dikecualikan untuk: a) Kegiatan yang pelaksanaan melebihi 1 (satu) bulan;
dan/atau b) Kegiatan mengalami perubahan jadwal akibat peristiwa diluarkendali
PA/KPA Batas jumlah pengajuan TU harus persetujuan PPKD
4.
Langsung(LS). Mekanismenya diajukan untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga,
seperti: LS-Gaji dan Tunjangan, LS-Pengadaaan barang dan jasa kepada pihak
ketiga LS-Pihak ketiga lainnya yang ditetapkan oleh undang-undang
Selengkapnya silahkan baca Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis (Juknis) Pengelolaan Keuangan
Daerah ---- Link download Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis (Juknis) Pengelolaan Keuangan
Daerah. Semoga ada manfaatnya