PERMENPAN NOMOR 93 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA



Permenpan Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada diterbitkan untuk menyelengarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Widyaprada, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Widyaprada.

 

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada, yang dimaksud Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. .Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pemetaan mutu pendidikan, pendampingan satuan pendidikan, pembimbingan satuan pendidikan, supervise pendidikan, dan/atau pengembangan model penjaminan mutu pendidikan.


Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada bahwa Widyaprada dalam menjalankan tugas Jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi. Standar Kompetensi meliputi:

a. identitas jabatan;

b. kompetensi jabatan; dan

c. persyaratan jabatan.

 

Identitas jabatan paling sedikit terdiri atas:

a. nama jabatan;

b. uraian/ikhtisar jabatan; dan

c. kode jabatan.

 

Kompetensi jabatan terdiri atas:

a. Kompetensi Teknis;

b. Kompetensi Manajerial; dan

c. Kompetensi Sosial Kultural.

 

Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas:

a. pangkat;

b. kualifikasi pendidikan;

c. jenis pelatihan;

d. indikator kinerja Jabatan; dan

e. pengalaman kerja.

 

Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Widyaprada meliputi:

a. advokasi kebijakan pendidikan;

b. pengawasan penyelenggaraan pendidikan;

c. manajemen satuan pendidikan;

d. pengembangan model penyelenggaraan pendidikan;

e. pengembangan model pembelajaran pendidikan; dan

f. penyusunan standar mutu pendidikan.

 

Kompetensi Manajerial terdiri atas:

a. integritas;

b. kerja sama;

c. komunikasi;

d. orientasi pada hasil;

e. pelayanan publik;

f. pengembangan diri dan orang lain;

g. mengelola perubahan; dan

h. pengambilan keputusan.

 

Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.

 

Standar Kompetensi berdasarkan pada:

a. kamus Kompetensi Teknis;

b. kamus Kompetensi Manajerial; dan

c. kamus Kompetensi Sosial Kultural.

 

Standar Kompetensi tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB atau Permenpan\RB Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada, melalui link yang tersedia di bawah ini. Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 93 Tahun 2020

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada. Semoga ada manfaatnya.



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post