PERMENPAN NOMOR 92 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

 

Permenpan Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Berdasarkan Permenpan Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang dimaksud Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, dinyatakan bahwa Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam menjalankan tugas jabatan perlu memenuhi Standar Kompetensi. Standar Kompetensi meliputi:

a. identitas jabatan;

b. kompetensi jabatan; dan

c. persyaratan jabatan.

 

Identitas jabatan, paling sedikit terdiri atas:

a. nama jabatan;

b. uraian/Ikhtisar Jabatan; dan

c. kode jabatan.

 

Kompetensi jabatan, terdiri atas:

a. Kompetensi Teknis;

b. Kompetensi Manajerial; dan

c. Kompetensi Sosial Kultural.

 

Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas:

a. pangkat;

b. kualifikasi pendidikan;

c. jenis pelatihan;

d. ukuran kinerja jabatan; dan

e. pengalaman kerja.


Link download Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PengujiKeselamatan dan Kesehatan Kerja 

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post