Berdasarkan Permenpan Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang dimaksud Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 92 Tahun 2020 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, dinyatakan
bahwa Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam menjalankan tugas jabatan
perlu memenuhi Standar Kompetensi. Standar Kompetensi meliputi:
a.
identitas jabatan;
b.
kompetensi jabatan; dan
c.
persyaratan jabatan.
Identitas
jabatan, paling sedikit terdiri atas:
a.
nama jabatan;
b.
uraian/Ikhtisar Jabatan; dan
c.
kode jabatan.
Kompetensi
jabatan, terdiri atas:
a.
Kompetensi Teknis;
b.
Kompetensi Manajerial; dan
c.
Kompetensi Sosial Kultural.
Persyaratan
jabatan paling sedikit terdiri atas:
a.
pangkat;
b.
kualifikasi pendidikan;
c.
jenis pelatihan;
d.
ukuran kinerja jabatan; dan
e.
pengalaman kerja.
Link
download Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PengujiKeselamatan dan Kesehatan Kerja
Demikian
informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji
Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.