Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Pamong Budaya yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya.
Dalam Peraturan Badan
Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor
8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Pamong
Budaya dan Angka Kreditnya, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pamong Budaya berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang kebudayaan pada Instansi Pemerintah. Jabatan
Fungsional Pamong Budaya merupakan jabatan karier PNS. Pamong Budaya berkedudukan
di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya,
ditetapkan dalam peta jabatan. Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara
langsung disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi
Pemerintah. Peta jabatan ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya, bahwa Tugas
Jabatan Fungsional Pamong Budaya yaitu melaksanakan kegiatan Pemajuan Kebudayaan
dan Pelestarian Cagar Budaya. Jabatan Fungsional Pamong Budaya merupakan
Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan ketegori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pamong
Budaya Terampil;
b. Jabatan Fungsional Pamong
Budaya Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Pamong
Budaya Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pamong
Budaya kategori keahlian terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pamong
Budaya Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pamong
Budaya Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pamong
Budaya Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pamong
Budaya Ahli Utama.
Pangkat dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Pamong Budaya keterampilan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pamong
Budaya Terampil, meliputi:
1) pangkat
pengatur, golongan ruang II/c; dan
2) pangkat
pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Jabatan Fungsional Pamong
Budaya Mahir, meliputi:
1) pangkat
penata muda, golongan ruang III/a; dan
2) pangkat
penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Jabatan Fungsional Pamong
Budaya Penyelia, meliputi:
1) pangkat
penata, golongan ruang III/c; dan
2) pangkat
penata tingkat I, golongan ruang III/d.
Pangkat dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Pamong Budaya keahlian terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pamong
Budaya Ahli Pertama, meliputi:
1) pangkat
penata muda, golongan ruang III/a; dan
2) pangkat
penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Pamong
Budaya Ahli Muda, meliputi:
1) pangkat
penata, golongan ruang III/c; dan
2) pangkat
penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Pamong
Budaya Ahli Madya, meliputi:
1) Pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat
Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3) pangkat
pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d. Jabatan Fungsional Pamong
Budaya Ahli Utama, meliputi:
1) Pangkat
pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2) pangkat
pembina utama, golongan ruang IV/e.
Ditegaskan dalam Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN)
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Pamong Budaya, bahwa Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori
keterampilan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi:
a. pelestarian kesejarahan;
b. pelestarian kesenian;
c. pelestarian permuseuman;
dan
d. Pelestarian Cagar Budaya.
Unsur kegiatan tugas Jabatan
Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian yang dapat dinilai Angka Kreditnya,
meliputi:
a. pelestarian nilai budaya;
b. pelestarian kesejarahan;
c. pelestarian kesenian;
d. pelestarian permuseuman;
e. Pelestarian Cagar Budaya;
dan
f. Pelestarian perfilman.
Selengakpnya silahkan
download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembinaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya, melalui link di bawah ini
Link download Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN)
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Pamong Budaya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.