Peraturan BKN tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penghulu terdapat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu. Kedua peraturan tersebut dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu.
Pada awalnya BKN menerbitkan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan
BKN) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan
Fungsional Penghulu. Namun karena ada kebijakan terkait diberlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, persyaratan uji
kompetensi pada pengangkatan pertama perlu disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Kemudian BKN menerbitkan Peraturan Badan
Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor
14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6
Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu.
Dalam dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu, dinyatakan bahwa Jabatan
Fungsional Penghulu berkedudukan sebagaipelaksana teknis fungsional di bidang
kepenghuluanpada Kementerian Agama. Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana merupakan
jabatan karier PNS. Penghulu berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau
Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan
kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu, bahwa Tugas Jabatan
Fungsional Penghulu yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah
atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Jabatan Fungsional Penghulu merupakan Jabatan Fungsional
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penghulu dari yang paling rendah
sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional
Penghulu Ahli Pertama/Pertama;
b. Jabatan Fungsional
Penghulu Ahli Muda/Muda;
c. Jabatan Fungsional
Penghulu Ahli Madya/Madya; dan
d. Jabatan Fungsional
Penghulu Ahli Utama.
Pangkat dan golongan ruang
dari Jenjang Jabatan Fungsional Penghulu terdiri atas:
a. Penghulu Ahli
Pertama/Pertama:
1)
Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2)
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Penghulu Ahli Muda/Muda:
1)
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2)
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penghulu Ahli
Madya/Madya:
1)
Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2)
Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3)
Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Penghulu Ahli Utama:
1)
Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2)
Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Penetapan jenjang jabatan
untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan jumlah Angka Kredit
yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka
Kredit.
Penetapan jenjang jabatan
dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang. Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan
golongan ruang Jabatan Fungsional Penghulu sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Unsur
kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu yang dapat dinilai Angka Kreditnya
mencakup unsur utama dan unsur penunjang.
Dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu, dinyatakan bahwa Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Penghulu melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
pemerintah;
d.
berijazah paling rendah S-1 (strata-satu)/D-IV (diploma empat) bidang agama
Islam; dan
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Link download Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu (disini)
Link download Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2020 dan Nomor
14 Tahun 2020 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penghulu. semoga ada manfaatnya. Terima kasih.