Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penghulu

Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020


Peraturan BKN tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penghulu terdapat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu. Kedua peraturan tersebut dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu.

 

Pada awalnya BKN menerbitkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu. Namun karena ada kebijakan terkait diberlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, persyaratan uji kompetensi pada pengangkatan pertama perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian BKN menerbitkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN) Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu.

 

Dalam dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penghulu berkedudukan sebagaipelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluanpada Kementerian Agama. Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana merupakan jabatan karier PNS. Penghulu berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

 

Dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu, bahwa Tugas Jabatan Fungsional Penghulu yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.  Jabatan Fungsional Penghulu merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penghulu dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama/Pertama;

b. Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Muda/Muda;

c. Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya/Madya; dan

d. Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Utama.

 

Pangkat dan golongan ruang dari Jenjang Jabatan Fungsional Penghulu terdiri atas:

a. Penghulu Ahli Pertama/Pertama:

1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Penghulu Ahli Muda/Muda:

1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Penghulu Ahli Madya/Madya:

1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;

2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

d. Penghulu Ahli Utama:

1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan

2) Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

 

Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

 

Penetapan jenjang jabatan dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang.  Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penghulu sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu yang dapat dinilai Angka Kreditnya mencakup unsur utama dan unsur penunjang.

 

Dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu, dinyatakan bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;

d. berijazah paling rendah S-1 (strata-satu)/D-IV (diploma empat) bidang agama Islam; dan

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Link download Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu (disini)

 

Link download Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Penghulu.  semoga ada manfaatnya. Terima kasih.



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post