Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup


Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup. Agar terjamin pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingungan Hidup dalam upaya pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, maka diperlukan upaya pengendalian yang bijak dalam pemanfaatan dan/atau eksploitasi sumber daya alam yang dimiliki oleh suatu daerah atau negara, baik itu berupa sumber daya alam tambang, pariwisata, serta kegiatan-kegiatan lain yang berpotensi menghasilkan pencemaran lingkungan. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan.

 

Kegiatan pengawasan penaatan lingkungan hidup merupakan salah satu upaya dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan untuk mengetahui sampai sejauh mana tingkat ketaatan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan dalam mengelola lingkungan sebagaimana ketentuan kewajiban yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan dan perizinan lingkungan hidup. Hal ini sejalan dengan pasal 71 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa “Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”. Pengawasan lingkungan yang diatur dalam Standard Operating Procedure (SOP) identik dengan kegiatan pengawasan yang selama ini telah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup, baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota.


Saat ini pemerintah sudah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang bidang pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.

 

Dalam Peraturan Badan Kepegawaian (Peraturan BKN) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Instansi Pemerintah. Pengawas Lingkungan Hidup merupakan jabatan karier PNS. Pengawas Lingkungan Hidup berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup. Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara langsung disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi Pemerintah. Kedudukan Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya bahwa tugas Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yaitu melaksanakan pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda;

c. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya; dan

d. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama.

 

Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, meliputi:

1) pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2) pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;

b. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, meliputi:

1) pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2) pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d;

c. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, meliputi:

1) pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2) pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3) pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c;

d. Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama, meliputi:

1) pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2) pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya, Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

a. pengawasan langsung;

b. pengawasan tidak langsung;

c. penegakan hukum; dan

d. pengkajian dan analisa.

 

Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. pengawasan langsung, meliputi:

1) persiapan Pengawasan Lingkungan Hidup;

2) pelaksanaan Pengawasan Lingkungan Hidup; dan

3) melakukan kegiatan pasca pengawasan;

b. pengawasan tidak langsung meliputi evaluasi laporan rutin penaatan usaha dan/atau kegiatan;

c. penegakan hukum meliputi penegakan hukum pidana; dan

d. pengkajian dan analisa, meliputi:

1) pengkajian Pengawasan Lingkungan Hidup; dan

2) analisa Pengawasan Lingkungan Hidup.

 

Selengakpnya silahkan download Peraturan Badan Kepegawaian Negara atau Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya, melalui link di bawah ini

 

Link download Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2020 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post