Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit

Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit


Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melindungi masyarakat terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, diperlukan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan akreditasi rumah sakit; b) bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan rumah sakit dan pelayanan kesehatan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Akreditasi Rumah Sakit.


Berdasarkan Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit, yang dimaksud Akreditasi Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi Standar Akreditasi. Standar Akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

 

Dalam Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit, dinyatakan bahwa Pengaturan Akreditasi bertujuan untuk:

a. meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien Rumah Sakit;

b. meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di Rumah Sakit, dan Rumah Sakit sebagai institusi;

c. meningkatkan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis; dan

d. mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.

 

Ditegaskan dalam Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit, bahwa Setiap Rumah Sakit wajib terakreditasi. Akreditasi diselenggarakan secara berkala setiap 4 (empat) tahun. Akreditasi dilakukan oleh Rumah Sakit paling lambat setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin operasional untuk pertama kali. Akreditasi dilaksanakan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang berasal dari dalam atau luar negeri. Lembaga independen penyelenggara Akreditasi ditetapkan oleh Menteri.

 

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit, Kegiatan penyelenggaraan Akreditasi meliputi persiapan Akreditasi; pelaksanaan Akreditasi; dan pascaakreditasi.

 

Persiapan Akreditasi dilakukan oleh Rumah Sakit yang akan menjalani proses Akreditasi, untuk pemenuhan Standar Akreditasi dalam rangka survei Akreditasi. Pelaksanaan Akreditasi dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi, yang meliputi kegiatan: survei Akreditasi; dan penetapan status Akreditasi.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit.

 

Link download Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit. Smeoga ada manfaatnya, terima kasih.



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post