PMK Nomor 172 /PMK.06/2020 Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara

Permenkeu – PMK Nomor 172 /PMK.06/2020 Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara


Permenkeu – PMK Nomor 172 /PMK.06/2020 Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu – PMK) Nomor 172 /PMK.06/2020 Tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, yang dimaksud Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam Perencanaan Kebutuhan Kementerian/Lembaga. Sedangkan. Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam Perencanaan Kebutuhan Kernenterian / Lembaga.

 

Dinyatakan dalam Permenkeu – PMK Nomor 172 /PMK.06/2020 Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara bahwa Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan.

 

Pengadaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan antara lain meliputi:

a. tanah yang diperuntukkan bagi Bangunan Gedung Negara; dan

b. Bangunan Gedung Negara.

 

Bangunan Gedung Negara meliputi:

a. bangunan gedung perkantoran;

b. Rumah Negara; dan

c. Bangunan Gedung Negara lainnya.

 

Bangunan Gedung Negara lainnya termasuk ruang dan/ atau gedung penunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi ketentuan Kernenterian / Lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Pengadaan BMN selain tanah dan/atau bangunan meliputi:

a. Kendaraan Jabatan;

b. Kendaraan Operasional; dan

c. kendaraan fungsional.

 

Kendaraan fungsional merupakan alat angkutan darat bermotor yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi tertentu Kementerian/Lembaga.

 

Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dikecualikan dari ketentuan terkait Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN berupa kendaraan fungsional ditetapkan oleh Pengelola Barang berdasarkan usulan dari Menteri/Pimpinan Lembaga.

 

Batasan tertinggi luas bangunan dalam Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN berupa bangunan gedung perkantoran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini diterapkan pula oleh Pengguna Barang yang melakukan penataan ruang kerja pada gedung perkantoran dengan memperhatikan adaptasi kebiasaan baru berupa Ruang Kerja Bersama (RKB). Penataan ruang kerja dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Berdasarkan Permenkeu – PMK Nomor 172 /PMK.06/2020 Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, pemeliharaan BMN dilakukan melalui mekanisme APBN.Pemeliharaan BMN harus didasarkan pada kebutuhan pemeliharaan setiap satuan unit BMN; serta b. besaran biayanya mengacu pada standar biaya masukan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeliharaan BMN dilakukan terhadap BMN yang berada dalam kondisi baikatau rusak ringan. Dikecualikan dari ketentuan ini, terhadap BMN yang sedang berada dalam status:

a. penggunaan semen tara;

b. penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain; dan/atau

c. pemanfaatan, pemeliharaan dilaksanakan sesuai dengan perjanjian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.

 

Standar Barang atas BMN pada kantor perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri mengikuti ketentuan di negara setempat dan memperhatikan ketersediaan anggaran.

 

Selengkapnya silahkan Permenkeu – PMK Nomor 172 /PMK.06/2020 Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara download melalui link di bawah ini



Link download Salinan dan Lampiran Permenkeu – PMK Nomor 172 /PMK.06/2020 Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara (disini)

 

Demikian informasi tentang Permenkeu – PMK Nomor 172 /PMK.06/2020 Tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post