Kepmenpan RB Nomor 679 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis

\

Kepmenpan RB Nomor 679 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 679 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, menyatakan sebagai berikut.

 

KESATU : Menetapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) sebagai Aplikasi UmumBidang Kearsipan Dinamis.

 

KEDUA : Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berlaku secara nasional.

 

KETIGA : Pengembangan dan pembinaan penerapan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis pada unsur:

a. proses bisnis dan data dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan;

b. teknologi informasi dan komunikasi dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan

c. keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

 

KEEMPAT : Pimpinan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menerapkan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu di lingkungan instansi masing-masing.

 

KELIMA : Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu memiliki persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Menurut Lampiran Kepmenpan RB Nomor 679 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, dinyatakan bahwa Penetapan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis ini dimaksudkan sebagai dasar acuan bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik. Sedangkan tujuan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis adalah:

1. Mewujudkan pelayanan administrasi pemerintahan di Bidang Kearsipan Dinamis yang berkualitas dan terpercaya di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;

2. Mewujudkan keseragaman dan keterpaduan pengelolaan Kearsipan Dinamis berbasis elektronik; dan

3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui penerapan SPBE Bidang Kearsipan Dinamis di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

Adapun Ruang lingkup Persyaratan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis dibatasi pada:

1. Persyaratan Proses Bisnis;

2. Persyaratan Data;

3. Persyaratan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan

4. Persyaratan Keamanan SPBE.

 

Link download Salinan dan Lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 679 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, melalui link di bawah ini

 

Link download Kepmenpan RB Nomor 679 Tahun 2020 (disini)

 

Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 679 Tahun 2020 Tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post