Perpres Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Perpres Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona (Covid-19)

 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai global pandemic dan Pemerintah telah pula menetapkan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional; b) bahwa dalam rangka penanggulangan wabah/pandemic COVID-19 dan menjaga kesehatan masyarakat, diperlukan percepatan dan kepastian pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah; c) bahwa dalam percepatan pengadaan Vaksin COVID-19 danVaksinasi COVID-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya; d0 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


Dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dinyatakan bahwa Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9), Pemerintah melakukan percepatan pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 meliputi:

a. pengadaan Vaksin COVID-19;

b. pelaksanaanVaksinasi COVID-19;

c. pendanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19; dan

d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.


Pemerintah menetapkan jenis dan jumlah Vaksin COVID-19 yang diperlukan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah Vaksin COVID-19 dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam rangka penetapan jenis Vaksin COVID-19, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization)l atau lzin Edar. Pengadaan untuk Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan untuk Tahun 2020, Tahun 2021, dan Tahun 2022. Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan dapat memperpanjang waktu pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Dalam hal Vaksin COVID-19 telah dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, Pemerintah mengutamakan pengadaan Vaksin COVID-19 dari dalam negeri.


Ditegaskan dalam Dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bahwa Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 menetapkan:

a. kriteria dan prioritas penerima vaksin;

b. prioritas wilayah penerima vaksin;

c. jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan

d. standar pelayanan vaksinasi.

 

Kementerian Kesehatan dalam penetapan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dapat bekerjasama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupatenfkota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu. Kerjasama tersebut meliputi: dukungan penyediaan tenaga kesehatan; tempat vaksinasi; logistik/transportasi; gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling; keamanan; dan/atau sosialisasi dan penggerakan masyarakat. Gudang dan alat penyimpanan vaksin harus memiliki sertifikat cara distribusi obat yang baik atau instalasi farmasi Pemerintah.


Selengkapnya silahkan download Perpres Nomor 99 Tahun 2020 disini


Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona (Covid-19), semoga ada manfaatnya. Terima kasih



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post