PMK Nomor 112 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021

PMK Nomor 112 tahun 2020 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021
Berdasarkan PMK Nomor 112 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021, dinyatakan bahwa Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/sub keluaran (sub output) Tahun Anggaran 2021.

Pada Pasal 2 PMK Nomor 112 tahun 2020 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 meliputi: Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga; dan  Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk satu kementerian negara/lembaga tertentu. Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga terdiri atas: a) sub keluaran (sub output) Perencanaan, Pendidikan dan Pelatihan, Pemeriksaan, dan Perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (RSNI 3); dan b) sub keluaran (sub output) Penelitian.

Dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai: a) batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2021; b) referensi penyusunan prakiraan maju; c) bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2022; dan/ atau d) referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran (output)/ sub keluaran ( sub output) sejenis pada kementerian negara/lembaga yang berbeda.

Ditegaskan dalam PMK Nomor 112 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021, bahwa dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 berfungsi sebagai estimasi . Fungsi estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui, karena perubahan komponen tahapan dan/ atau penggunaan satuan biaya yang dipengaruhi harga pasar. Fungsi estimasi dikecualikan bagi pelaksanaan anggaran Standar Biaya Keluaran sub keluaran (sub output) Penelitian.  Besaran biaya yang dapat dilampaui memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) proses pengadaannya sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) ketersediaan alokasi anggaran; dan c) prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas. Dalam hal pelaksanaan ketentuan memerlukan revisi anggaran, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.

Dalam pelaksanaan anggaran, besaran penggunaan satuan biaya untuk sub keluaran (sub output) Penelitian didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan/atau reviewer, Pedoman pembentukan komite penilaian dan/atau reviewer, dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. Pelaksanaan anggaran berorientasi pada keluaran hasil akhir penelitian sesuai dengan kualifikasi standar kualitas yang telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian.


Dalam PMK Nomor 112 tahun 2020 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021, dinyatakan bahwa Standar Biaya Keluaran yang kementerian berlaku untuk beberapa/ seluruh negara/ lembaga dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk satu kemen terian negara / lembaga tertentu tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.  Kementerian negara/lembaga bertanggungjawab atas penggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2021 dan mem priori taskan pengalokasian anggarannya.  Pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga sesuai peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021. melalui link download di bawah ini.

Link download Salinan dan Lampiran PMK Nomor 112/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 (disini)

Demikian informasi tentang PMK Nomor 112 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post