Pemerintah telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, berdasarkan peraturan tersebut Tugas Pengembang Kurikulum adalah melakukan kegiatan Pengembangan Kurikulum yang mencakup perencanaan, penyusunan, implementasi, dan evaluasi Kurikulum. Unsur utama kegiatan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pengembangan Kurikulum. Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas: perencanaan Kurikulum; penyusunan Kurikulum; implementasi Kurikulum; dan evaluasi Kurikulum.
Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum, dinyatakan bahwa Uraian Kegiatan Tugas untuk
masing-masing Jabatan berdasarkan jenjang adalah sebagai berikut.
a. Pengembang
Kurikulum Ahli Pertama, meliputi:
1. menginventarisasi data
kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka analisis kebutuhan Pengembangan
Kurikulum;
2. mengidentifikasi
referensi desain Pengembangan Kurikulum;
3. menyusun konsep panduan
pelaksanaan kebijakan Kurikulum;
4. menginventarisasi data
kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka validasi dokumen kebijakan
Kurikulum;
5. menganalisis panduan pelaksanaan
kebijakan Kurikulum;
6. melakukan koreksi dan
perbaikan panduan pelaksanaan kebijakan Kurikulum;
7. mengidentifikasi referensi
untuk desain implementasi Kurikulum;
8. menginventarisasi data
kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka implementasi skala terbatas
(perintisan) Kurikulum;
9. mengidentifikasi
kebutuhan bantuan profesional pengembangan diversifikasi Kurikulum;
10. mengidentifikasi referensi
desain evaluasi implementasi Kurikulum;
11. menyusun butir-butir
instrumen evaluasi implementasi Kurikulum; dan
12. menginventarisasi data
kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka evaluasi implementasi Kurikulum;
b. Pengembang
Kurikulum Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun instrumen analisis
kebutuhan Pengembangan Kurikulum;
2. mengolah data secara kualitatif
dan/atau kuantitatif dalam rangka analisis kebutuhan Pengembangan Kurikulum;
3. menyusun kerangka acuan
kebijakan Kurikulum;
4. menyusun instrumen validasi
dokumen kebijakan Kurikulum;
5. menganalisis data secara
kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka validasi dokumen kebijakan
Kurikulum;
6. menganalisis kerangka
acuan kebijakan Kurikulum;
7. menganalisis model
Kurikulum;
8. melakukan penyusunan regulasi
kebijakan Kurikulum;
9. menyusun instrumen implementasi
skala terbatas (perintisan) Kurikulum;
10. menganalisis data secara
kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka implementasi skala terbatas
(perintisan) Kurikulum;
11. melaksanakan bantuan
profesional pengembangan diversifikasi Kurikulum;
12. merancang kisi-kisi instrumen
evaluasi implementasi Kurikulum;
13. menyusun panduan pelaksanaan
evaluasi implementasi Kurikulum; dan
14. menganalisis data
secara kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka evaluasi implementasi
Kurikulum;
c. Pengembang
Kurikulum Ahli Madya, meliputi:
1. merancang desain analisis
kebutuhan Pengembangan Kurikulum;
2. merancang desain
Pengembangan Kurikulum;
3. menelaah desain awal Pengembangan
Kurikulum;
4. mengembangkan model
Kurikulum;
5. merancang desain validasi
dokumen kebijakan Kurikulum;
6. menganalisis lingkup dan
urutan (scope and sequence) isi Kurikulum;
7. memperbaiki kerangka acuan
kebijakan Kurikulum;
8. memperbaiki model
Kurikulum;
9. merancang desain
implementasi Kurikulum;
10. menelaah desain
implementasi Kurikulum;
11. merancang desain implementasi
skala terbatas (perintisan) Kurikulum;
12. merancang desain bantuan
profesional pengembangan diversifikasi Kurikulum;
13. merancang desain evaluasi
implementasi Kurikulum;
14. menelaah desain evaluasi
implementasi Kurikulum; dan
15. menguji validitas instrumen
evaluasi implementasi Kurikulum; dan
d. Pengembang
Kurikulum Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun rekomendasi
dari analisis kebutuhan Pengembangan Kurikulum;
2. memfinalkan desain
Pengembangan Kurikulum;
3. merancang desain
kerangka dasar dan struktur Kurikulum;
4. menetapkan lingkup dan
urutan (scope and sequence) isi Kurikulum;
5. menyusun rekomendasi
hasil validasi dokumen kebijakan Kurikulum;
6. menganalisis kerangka
dasar dan struktur Kurikulum;
7. memperbaiki kerangka dasar
dan struktur Kurikulum;
8. memperbaiki lingkup dan
urutan (scope and sequence) isi Kurikulum;
9. memfinalkan desain
implementasi Kurikulum;
10. menyusun rekomendasi
hasil dari implementasi skala terbatas (perintisan) Kurikulum;
11. menyusun program tindak
lanjut berdasarkan hasil bantuan profesional pengembangan diversifikasi
Kurikulum;
12. memfinalkan desain evaluasi
implementasi Kurikulum;
13. memfinalkan instrumen
evaluasi implementasi Kurikulum; dan
14. menyusun rekomendasi hasil dari evaluasi implementasi Kurikulum.
Peraturan
Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum, diterbitkan dengan
pertimbangan untuk
pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan
tugas dan fungsi pengembangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB)
Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum. Pejabat Fungsional Pengembang
Kurikulum atau disebut Pengembang Kurikulum adalah PNS yang diberikan tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum. Adapun pengertian Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Sedangkan pengertian Pengembangan
Kurikulum adalah proses pengembangan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum, bahwa Pengembang Kurikulum berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Kurikulum pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Pengembang
Kurikulum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum. Kedudukan Pengembang Kurikulum ditetapkan dalam
peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum merupakan
jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum termasuk dalam
klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya. Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum merupakan
Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum
terdiri atas:
a. Pengembang Kurikulum Ahli
Pertama;
b. Pengembang Kurikulum Ahli Muda;
c. Pengembang Kurikulum Ahli Madya;
dan
d. Pengembang Kurikulum Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 ini.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB)
Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Pengembang Kurikulum, melalui link yang tersedia di
bawah ini
Link download Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang
Kurikulum
Demikian informasi Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Pengembang Kurikulum tentang
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.