Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/Pmk.07/2020 Tentang
Penyaluran dan Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020
Untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan
Pemulihan Ekonomi Nasional,
diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 ( COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.
Melalui PMK Nomor 101/Pmk.07/2020 Tentang Penyaluran dan
Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, pemerintah memberi kemudahan dalam persyaratan dan
mekanisme pelaksanaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2020.
Untuk penyaluran DBH misalnya, Penyaluran DBH triwulan III dan triwulan IV
Tahun Anggaran 2020 serta penyaluran kembali DBH triwulan I dan/atau triwulan
II Tahun Anggaran 2020 yang ditunda tidak mempersyaratkan dokumen: a) laporan
pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); b) berita
acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat; dan c) laporan kinerja
pemerintah daerah dalam pengelolaan sanitasi lingkungan pada Tahun 2020.
Tetapi, dokumen tersebut harus diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan dari Pemerintah Daerah paling lambat minggu kedua
bulan Januari 2021. Dalam hal dokumen tersebut belum diterima sampai dengan
batas waktu tersebut, penyaluran DBH Pajak Bumi dan Bangunan dan DBH Pajak Penghasilan
Tahun Anggaran 2021 dilakukan penundaan. Penyaluran kembali DBH Pajak Bumi dan Bangunan
dan DBH Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan setelah diterimanya
dokumen berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat. Namun, ketentuan
tersebut dikecualikan untuk DBH Cukai Hasil Tembakau dan DBH Sumber Daya Alam
Kehutanan Dana Reboisasi.
Begitu pula untuk penyaluran Dana Otonomi Khusus, Penyaluran Dana Otonomi
Khusus dan DTI Tahap II Tahun Anggaran 2020 tidak mempersyaratkan laporan realisasi
penyerapan Tahap I Tahun Anggaran 2020. Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI Tahap
II dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
menenma permintaan penyaluran Dana Otonomi Khusus dan DTI tahap II dari
gubernur dan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri tentang rekomendasi
penyaluran tahap II.
Untuk sekolah yang menantikan kapan pencairan Dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Afirmasi dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja.
Dinyatakan dalam PMK Nomor 101/Pmk.07/2020 Tentang Penyaluran dan
Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, bahwa Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja
dan Afirmasi dilaksanakan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan menerima rekomendasi dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan paling
lambat tanggal 31 Agustus 2020. Jadi Jadwal pencairan atau penyaluran Dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) Kinerja sepertinya tidak akan lama lagi.
Selengkapnya silahkan download
PMK Nomor 101/Pmk.07/2020 Tentang Penyaluran dan
Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download PMK Nomor 101/Pmk.07/2020 Tentang Penyaluran dan
Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/Pmk.07/2020 Tentang
Penyaluran dan Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020
Untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.