PMK (Permenkeu) Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban (APBN) Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019

 PMK (Permenkeu) Nomor 43 Tahun 2020 - Peraturan  Menteri Keuangan PMK (Permenkeu) Nomor 43 /PMK.95/2020

PMK (Permenkeu) Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban (APBN) Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ini mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19). Alokasi dana untuk penanganan pandemi COVID-19 dialokasikan dalam DIPA kementerian negara/lembaga. Dalam memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi kinerja penanganan pandemi COVID-19, alokasi dana penanganan pandemi COVID-19 dikelompokkan dalam klasifikasi akun khusus COVID-19. Peraturan Menteri ini berlaku dalam masa penanganan pandemi COVID-19.


Berdasarkan PMK (Permenkeu) Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, Kegiatan dalam penanganan pandemi CO VID-19 dilakukan berdasarkan alokasi dana dalam DIPA.) Dalam hal terdapat kondisi mendesak/tidak dapat ditunda dalam penanganan pandemi COVID-19, Pejabat Perbendaharaan dapat melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN yang dananya tidak tersedia/tidak cukup tersedia dalam DIPA. Kondisi mendesak/tidak dapat ditunda dilakukan hanya untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 berupa obat-obatan, alat kesehatan, sarana prasarana kesehatan, sumber daya manusia baik tenaga kesehatan maupun non kesehatan, dan kegiatan lain berkaitan dengan penanganan pandemi COVID-19. KPA segera memastikan penyediaan dana untuk melakukan kegiatan melalui revisi DIPA. Dalam hal diperkirakan pagu DIPA satker tidak tercukupijtidak tersedia, kegiatan dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan pengguna anggaranjpejabat eselon I yang ditunjuk oleh pengguna anggaran. Tindakan dalam penanganan pandemi COVID-19 dilakukan melalui pembuatan komitmen. Pembuatan komitmen dilakukan dalam bentuk:
a. perjanjian/kontrak untuk pengadaan barangjjasa; dan/atau
b. surat keputusan, surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya.

Berdasarkan tindakan yang berakibat pengeluaran atas be ban APBN yang belum tersedia a tau tidak cukup tersedia dalam DIPA, KPA segera mengajukan revisi anggaran sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai revisi anggaran.

Perjanjian/kontrak yang pembayarannya akan dilakukan melalui Pembayaran LS, PPK mencatatkan perjanjianjkontrak yang telah ditandatangani ke dalam suatu sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pencatatan perjanjian/kontrak berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.

Ditegaskan dalam Peraturan  Menteri Keuangan PMK (Permenkeu) Nomor 43 /PMK.95/2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, Pembayaran atas beban APBN kepada penyedia barang/ jasa, pejabat/ pegawai a tau pelaksana kegiatan lainnya pada kementerian negarajlembaga, atau penerima pembayaran lainnya dalam penanganan pandemi COVJD-19 dilakukan setelah barang/ jasa diterima. Dalam hal dipersyaratkan oleh penyedia barang/ jasa, pembayaran sebagian atau seluruhnya dapat dilakukan sebelum barangjjasa diterima. Pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus, berdasarkan komitmen. Pembayaran yang dilakukan sebelum barang/jasa diterima dilakukan setelah penyedia barang/jasa menyampaikan jaminan atas uang pembayaran yang akan dilakukan. Jaminan terdiri atas:
a. SPKPBJ, untuk pengadaan barangjjasa secara non elektronik yang nilainya lebih dari Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
b. komitmen penyedia barangjjasa, untuk:
1. pengadaan barang/jasa secara non elektronik dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
2. pengadaan barangjjasa secara elektronik.

Tahapan pembayaran dan jaminan dicantumkan dalam perjanjian / kontrak antara PPK dengan penyedia barang/jasa. Ketentuan tidak berlaku untuk perjanjian/kontrak yang berupa bukti pembelian dan kuitansi. SPKPBJ dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan mengenai persyaratan jaminan, pengujian dan penatausahaan kontrakjwanprestasi, jaminan, pemutusan dan klaim jaminan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima.

Selengkapnya silahkan download Peraturan  Menteri Keuangan PMK (Permenkeu) Nomor 43 /PMK.95/2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019

Link download Peraturan Menteri Keuangan PMK (Permenkeu) Nomor 43 /PMK.95/2020---disini---

Demikian informasi tentang PMK (Permenkeu) Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban (APBN) Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post