Permendagri Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020

  Permendagri Nomor 10 Tahun 2020

Permendagri Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020, diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu mengatur urusan pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri yang akan dilimpahkan kepada gubernur dan ditugaskan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020, Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah. Selain urusan pemerintahan, Menteri melimpahkan urusan pemerintahan umum kepada gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelimpahan urusan pemerintahan dilaksanakan melalui mekanisme Dekonsentrasi. Selain itu menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kepada gubernur dan bupati/wali kota. Penugasan urusan pemerintahan dilaksanakan melalui mekanisme Tugas Pembantuan.

Penyelenggaraan urusan dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2020, Urusan pemerintahan yang dilimpahkan dijabarkan dalam bentuk rencana program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi. Urusan pemerintahan yang ditugaskan dijabarkan dalam bentuk rencana program, kegiatan, dan anggaran Tugas Pembantuan. Rencana program, kegiatan, dan anggaran disusun dengan mengacu pada RKP dan Renja K/L.


Rencana program, kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. Rencana program, kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah. Rencana program, kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi dan rencana program, kegiatan dan anggaran Tugas Pembantuan, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Rencana program, kegiatan dan anggaran dituangkan dalam Renja-K/L, RKA-K/L dan DIPA.

Gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan rencana program, kegiatan dan anggaran, bertanggung jawab untuk:
a. melakukan sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
b. menetapkan dan menyiapkan Perangkat Daerah untuk melaksanakan rencana program, kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; dan
c. melaksanakan rencana program, kegiatan, dan anggaran secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Gubernur dan bupati/wali kota memberitahukan rencana program, kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020

Link download Permendagri Nomor 10 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم