PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2020

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020

Juknis BOS Reguler Tahun 2020 diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Berdasarkan pasal 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020, dinyatakan bahwa Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 tahun 2020 berisi tentang ketentuan Penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2020. 

Pasal 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 menyatakan bahwa Dana BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional Sekolah dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.

Pasal 4 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 berikut ini ketentuan sekolah penerima BOS Reguler. 
(1) Dana BOS Reguler diberikan kepada Sekolah.
(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
c. memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
e. bukan satuan pendidikan kerja sama.
(3) Persyaratan jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikecualikan bagi:
a. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
b. Sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau daerah khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain.
(4) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus diusulkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan di daerah dan disetujui oleh Kementerian.


Ada empat pokok perubahan Juknis BOS tahun 2020 dibandingkan Juknis BOS tahun sebelumnya. Keempat pokok perubahan Juknis BOS tahun 2020 yang tertuang dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atau juknis BOS Reguler, yakni 1) mengubah kebijakan penyaluran dana BOS. Mendikbud, Nadiem Makarim menyatakan penyaluran BOS bakal langsung ke rekening sekolah; 2) penggunaan dana BOS juga bakal dibuat fleksibel. Hal itu sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer; 3) nilai satuan BOS juga mengalami peningkatan. Dalam kebijakan 2020 ini, tiap peserta didik mendapatkan hak dana bos kenaikan masing-masing Rp100.000 dari tahun sebelumnya, di sekolah tingkat dasar maupun menengah; 4) pelaporan BOS juga bakal diperketat. Tujuannya agar lebih transparan dan akuntabel.

Tata Cara Pelaporan Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 (BOS Reguler Tahun 2020). Berikut Tata Cara Pelaporan Penggunaan Dana BOS Reguler atau Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 berdasarkan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 atau Juknis BOS Reguler tahun 2020, adalah sebagai berikut
a. Sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap.
Pembukuan disertai dengan dokumen pendukung. Pembukuan yang harus disusun oleh Sekolah sebagai berikut:
1) RKAS;
2) buku kas umum;
3) buku pembantu kas;
4) buku pembantu bank;
5) buku pembantu pajak; dan
6) dokumen lain yang diperlukan;
b. Sekolah harus menyusun laporan secara lengkap dengan ketentuan sebagai berikut:
1) melakukan rekapitulasi realisasi penggunaan dana bos reguler yaitu melakukan rekapitulasi penggunaan dana BOS Reguler berdasarkan standar pengembangan Sekolah dan komponen pembiayaan dana BOS Reguler. Realisasi penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh penggunaan dana BOS Reguler yang diterima Sekolah pada tahun berkenaan. Laporan ini dibuat tiap tahap dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala Sekolah, dan Komite Sekolah serta disimpan di Sekolah; dan
2) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.

2. Contoh format laporan rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS Reguler di Sekolah sebagai berikut.


Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler tahun 2020


Demikian informasi tentang Tata Cara Pelaporan Penggunaan Dana BOS Reguler atau Dana BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 berdasarkan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 atau Juknis BOS Reguler tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم