PMK NOMOR 147 /PMK.03/2019 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENILAI PAJAK

 PMK Nomor 147 /PMK.03/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak

Dalam PMK Nomor 147 /PMK.03/2019 Tentang Petunjuk Teknis  (Juknis) Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, dinyatakan bahwa Pejabat  Fungsional  Penilai  Pajak  yang  selanjutnya  disebut  Penilai  Pajak  adalah  PNS  yang  diberi  tugas, tanggung  jawab,  wewenang  dan  hak  untuk  melakukan Penilaian  dan/atau  Pemetaan  yang  mempunyai kualifikasi  profesional  yang  pelaksanaan  tugas  dan fungsinya  mensyaratkan  penguasaan  ilmu  pengetahuan, metodologi,  dan  teknik  analisis  di  bidang  Penilaian dan/atau Pemetaan. Sedangkan Pejabat  Fungsional  Asisten  Penilai  Pajak  yang selanjutnya  disebut  Asisten  Penilai  Pajak  adalah  PNS yang  diberi  tugas,  tanggung  jawab,  wewenang  dan  hak untuk  melakukan  Penilaian  dan/atau  Pemetaan  yang mempunyai  kualifikasi  teknis  yang  pelaksanaan  tugas dan  fungsinya  mensyaratkan  penguasaan  pengetahuan teknis,  prosedur  kerja,  dan  teknik  analisis  di  bidang Penilaian dan/atau Pemetaan. Adapun  Instansi  Pembina  Jabatan  Fungsional  Penilai  Pajak  dan Jabatan  Fungsional  Asisten  Penilai  Pajak  adalah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasarkan PMK Nomor 147 /PMK.03/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, dinyatakan bahwa   Jabatan  Fungsional  Penilai  Pajak  merupakan  Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jabatan  Fungsional  Asisten  Penilai  Pajak  merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang  Jabatan  Fungsional  Penilai  Pajak,  dari  jenjang  terendah  sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Penilai Pajak Ahli Pertama;
b.  Penilai Pajak Ahli Muda; dan
c.  Penilai Pajak Ahli Madya.

Jenjang  pangkat  Jabatan  Fungsional  Penilai  Pajak  dan Jabatan  Fungsional  Asisten  Penilai  Pajak  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Jenjang  Jabatan  Fungsional  Asisten  Penilai  Pajak,  dari  jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Asisten Penilai Pajak Terampil;
b.  Asisten Penilai Pajak Mahir; dan
c.  Asisten Penilai Pajak Penyelia.

Tugas Jabatan Jabatan  Fungsional  Penilai  Pajak  dan  Jabatan  Fungsional Asisten  Penilai  Pajak  dinyatakan dalam PMK Nomor 147 /PMK.03/2019, bahwa Jabatan  Fungsional  Penilai  Pajak  dan  Jabatan  Fungsional Asisten  Penilai  Pajak  merupakan  jabatan  fungsional  yang mempunyai  tugas  melaksanakan  Penilaian  dan/atau Pemetaan. 

Berdasarkan PMK Nomor 147 /PMK.03/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, unsur  kegiatan  tugas  Jabatan  Fungsional  Penilai  Pajak  dan Jabatan  Fungsional  Asisten  Penilai  Pajak  yang  dapat  dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a.  unsur utama yang terdiri atas: 1.  pendidikan; 2.  Penilaian; 3.  Pemetaan; dan  4.  pengembangan profesi.; dan
b.  unsur penunjang.

Selengkapnya silahkan PMK Nomor 147 /PMK.03/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak ----disini----

Demikian informasi tentang PMK Nomor 147 /PMK.03/2019 Tentang Petunjuk Teknis  (Juknis) Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. Semoga ada manfaatnya terima kaish.



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter