Dalam PMK Nomor 147 /PMK.03/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan
Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, dinyatakan bahwa Pejabat Fungsional
Penilai Pajak yang
selanjutnya disebut Penilai
Pajak adalah PNS
yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak
untuk melakukan Penilaian dan/atau
Pemetaan yang mempunyai kualifikasi profesional
yang pelaksanaan tugas
dan fungsinya mensyaratkan penguasaan
ilmu pengetahuan, metodologi, dan
teknik analisis di
bidang Penilaian dan/atau
Pemetaan. Sedangkan Pejabat Fungsional
Asisten Penilai Pajak
yang selanjutnya disebut Asisten
Penilai Pajak adalah
PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang
dan hak untuk melakukan
Penilaian dan/atau Pemetaan
yang mempunyai kualifikasi teknis
yang pelaksanaan tugas dan
fungsinya mensyaratkan penguasaan
pengetahuan teknis, prosedur kerja,
dan teknik analisis
di bidang Penilaian dan/atau
Pemetaan. Adapun Instansi Pembina
Jabatan Fungsional Penilai
Pajak dan Jabatan Fungsional
Asisten Penilai Pajak
adalah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan PMK
Nomor 147 /PMK.03/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional
Penilai Pajak Dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, dinyatakan bahwa Jabatan
Fungsional Penilai Pajak
merupakan Jabatan Fungsional kategori
keahlian. Jabatan Fungsional Asisten
Penilai Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori
keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional
Penilai Pajak, dari
jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penilai Pajak Ahli Pertama;
b. Penilai Pajak Ahli Muda; dan
c. Penilai Pajak Ahli Madya.
Jenjang pangkat Jabatan
Fungsional Penilai Pajak
dan Jabatan Fungsional Asisten
Penilai Pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Jenjang Jabatan
Fungsional Asisten Penilai
Pajak, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi,
terdiri atas:
a. Asisten Penilai Pajak Terampil;
b. Asisten Penilai Pajak Mahir; dan
c. Asisten Penilai Pajak Penyelia.
Tugas Jabatan Jabatan
Fungsional Penilai Pajak
dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai
Pajak dinyatakan dalam PMK Nomor 147 /PMK.03/2019, bahwa Jabatan
Fungsional Penilai Pajak
dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai
Pajak merupakan jabatan
fungsional yang mempunyai tugas
melaksanakan Penilaian dan/atau Pemetaan.
Berdasarkan PMK
Nomor 147 /PMK.03/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional
Penilai Pajak Dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, unsur kegiatan tugas
Jabatan Fungsional Penilai
Pajak dan Jabatan Fungsional
Asisten Penilai Pajak
yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a.
unsur utama yang terdiri atas: 1.
pendidikan; 2. Penilaian; 3. Pemetaan; dan
4. pengembangan profesi.; dan
b.
unsur penunjang.
Selengkapnya silahkan PMK
Nomor 147 /PMK.03/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional
Penilai Pajak Dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak
----disini----
Demikian informasi tentang PMK
Nomor 147 /PMK.03/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan
Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak. Semoga ada manfaatnya terima kaish.