Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Dan Kehutanan (LHK) NOMOR P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Gerakan
Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah, yang dimaksud atau
pengertian Pendidikan Lingkungan Hidup adalah upaya untuk meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, sikap, dan aksi kepedulian individu, komunitas, organisasi dan berbagai
pihak terhadap permasalahan lingkungan untuk keberlanjutan pembangunan bagi generasi
sekarang dan yang akan datang. Sedangkan yang dimaksud atau pengertian Gerakan Peduli
dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (Gerakan PBLHS) adalah aksi kolektif secara
sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Sekolah dalam
menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup. Sedangkan yang dimaksud atau
pengertian Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (Penerapan PRLH) adalah
sikap dan tindakan warga Sekolah dalam menjaga dan melestarikan fungsi
lingkungan hidup.
Berdasarkan Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK)
NOMOR P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Gerakan Peduli Dan Berbudaya
Lingkungan Hidup Di Sekolah, Gerakan PBLHS untuk mewujudkan:
a. perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian
fungsi lingkungan hidup; dan b. peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Gerakan PBLHS sebagai salah satu upaya dalam mendukung ketahanan bencana
warga sekolah. Gerakan PBLHS dilakukan oleh Sekolah, meliputi:
a. sekolah dasar atau bentuk lainnya
yang sederajat;
b. sekolah menengah pertama atau bentuk
lainnya yang sederajat;
c. sekolah menengah atas atau bentuk
lainnya yang sederajat; dan
d. sekolah menengah kejuruan atau bentuk
lainnya yang sederajat.
Gerakan PBLHS oleh Sekolah meliputi kegiatan:
a. perencanaan Gerakan PBLHS;
b. pelaksanaan Gerakan PBLHS; dan
c. pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan Gerakan PBLHS.
Perencanaan Gerakan PBLHS dilakukan melalui penyusunan Rencana Gerakan
PBLHS. Rencana Gerakan PBLHS terdiri atas:
a. rencana 4 (empat) tahunan; dan
b. rencana tahunan.
Rencana Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun berdasarkan
Laporan EDS dan hasil IPMLH. Rencana Gerakan PBLHS memuat:
a. potensi lingkungan hidup sekolah
dan lokal/daerah;
b. masalah lingkungan hidup sekolah,
lokal/daerah, dan global, serta potensi dan ketahanan bencana;
c. jenis kegiatan;
d. waktu pelaksanaan;
e. target capaian;
f. penanggung jawab;
g. sumber pembiayaan; dan
h. pihak yang terlibat.
Potensi dan ketahanan bencana mencakup:
a. potensi bencana yang dihadapi;
dan
b. kemampuan warga sekolah untuk mengantisipasi,
mempersiapkan, dan merespon terjadinya bencana.
Penyusunan Rencana Gerakan PBLHS untuk jenis kegiatan mengacu kepada penerapan
8 (delapan) standar nasional pendidikan. Penyusunan Rencana Gerakan PBLHS melibatkan:
a. kepala sekolah;
b. dewan pendidik;
c. komite sekolah;
d. peserta didik; dan
e. masyarakat.
Rencana Gerakan PBLHS disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan .
Rencana Gerakan PBLHS disahkan oleh Kepala Sekolah. Rencana Gerakan PBLHS yang
telah disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam Dokumen
Satu KTSP dan RPP. Rencana Gerakan PBLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
salah satu bahan untuk penyusunan dan review RKJM dan RKAS.
Ditegaskan dalam Permen LHK NOMOR
P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan
Hidup Di Sekolah bahwa Pelaksanaan Gerakan PBLHS dilakukan berdasarkan Rencana
Gerakan PBLHS. Pelaksanaan Gerakan PBLHS meliputi jenis kegiatan:
a. pembelajaran pada mata pelajaran,
ekstrakurikuler dan pembiasaan diri yang mengintegrasikan Penerapan PRLH di
Sekolah;
b. penerapan PRLH untuk masyarakat
sekitar Sekolah dan/atau di daerah;
c. membentuk jejaring kerja dan
komunikasi;
d. kampanye dan publikasi Gerakan
PBLHS; dan
e. membentuk dan memberdayakan Kader
Adiwiyata.
Pembelajaran Gerakan PBLHS meliputi aspek:
a. kebersihan, fungsi sanitasi, dan drainase;
b. pengelolaan sampah;
c. penanaman dan pemeliharaan pohon/tanaman;
d. konservasi air;
e. konservasi energi; dan
f. inovasi terkait Penerapan PRLH lainnya berdasarkan hasil IPMLH.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permen LHK NOMOR P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Gerakan Peduli
Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri LHK NOMOR P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Gerakan Peduli Dan
Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permenlhk