Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Kementerian
Ketenagakerjaan. Dietgaskan dalam peraturan ini bahwa Nomenklatur Jabatan
Pelaksana di Kementerian digunakan sebagai pedoman bagi pejabat di bidang
pengelolaan sumber daya manusia aparatur dalam melaksanakan sejumlah fungsi
manajemen PNS terhadap Jabatan Pelaksana di Kementerian yang meliputi:
a. penyusunan kebutuhan dan
pengadaan;
b. penempatan; dan
c. rencana pelatihan atau
pengembangan kompetensi lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur
Jabatan Pelaksana PNS Di Kemenaker / Kemnaker, bahwa Jabatan Pelaksana adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan
publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Kedudukan Jabatan
Pelaksana adalah posisi jabatan pelaksana dalam susunan jabatan dalam suatu
unit kerja yang digambarkan secara vertikal maupun horizontal menurut struktur
kewenangan, tugas, dan tanggung jawab jabatan serta persyaratan jabatan
Pasal 3 Berdasarkan Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman
Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Di Kemenaker / Kemnaker, menyatakan bahwa
1) Jabatan
Pelaksana dikelompokkan dalam Klasifikasi Jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan
karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
2) Kesamaan
karakteristik, mekanisme, dan pola kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam nomenklatur Jabatan Pelaksana.
3) Nomenklatur
Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan
Tugas Jabatan, kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi, serta kompetensi
sesuai kebutuhan organisasi.
Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur
Jabatan Pelaksana PNS Di Kemenaker / Kemnaker, ditegaskan bahwa Nomenklatur
Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai acuan
bagi setiap satuan kerja di Kementerian untuk:
a. penyusunan dan penetapan
kebutuhan;
b. penentuan pangkat dan
penempatan dalam jabatan;
c. pengembangan karier;
d. pengembangan kompetensi;
e. penilaian kinerja;
f. penggajian dan tunjangan; dan
g. pemberhentian.
Selengkapnya silahkan download 4 Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman
Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Di Kemenaker / Kemnaker (DISINI)
Demikian informasi tentang 4 Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Kementerian
Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat.
Tags:
Permenaker