PMK NOMOR 151 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN APBN |
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/Pmk.05/2019 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara, Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan
kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan pasal 2 PMK Nomor 151
Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara, Kedudukan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
APBN terdiri atas:
a. Pranata Keuangan APBN pada Instansi
Pusat Kementerian Negara/Lembaga; dan
b. Pranata Keuangan APBN pada Instansi
Vertikal Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 3 PMK Nomor 151 Tahun 2019
Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara, menyatakan bahwa
(1) Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
APBN termasuk kategori jabatan fungsional keterampilan yang terdiri atas 3 (tiga)
jenjang mulai dari yang terendah sampai dengan jenjang tertinggi yaitu:
a. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
APBN Terampil;
b. Jabatan Fungsional Pranata
Keuangan APBN Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
APBN Penyelia.
(2) Jenjang pangkat Pranata Keuangan
APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam Pasal 4 PMK Nomor 151 Tahun
2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara, ditegaskan bahwa Instansi Pusat dan Instansi Vertikal Kementerian
Negara/Lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pengelolaan Keuangan
APBN menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN.
Selengkapnya silahkan download PMK Nomor151 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Demikian informasi tentang PMK Nomor
151 Tahun 2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara. Semoga ada manfaatnya.