PERATURAN BKN NOMOR 26 TAHUN 2019 TENTANG PEMBINAAN PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI PNS

 Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019


Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS terdiri atas 6 (enam ) bab, antara lain Ketentuan Umum, Penyelenggara Penilaian Kompetensi, Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi, Penegakan Standar Penyelenggara Penilaian Kompetensi, Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi, dan Penutup.

Urgensi penetapan standar penilaian kompetensi ASN menjadi sebuah isu krusial saat ini. Dimana sudah mulai bermunculan beberapa lembaga yang sudah beroperasi untuk melakukan penilaian kompetensi ASN. Beberapa instansi pemerintah mulai berencana mendirikan lembaga penilaian kompetensinya sendiri. Bahkan lembaga penilaian kompetensi selain pada instansi pemerintah sudah mulai melirik pasar asesmen ASN. Tak urung hal itu memerlukan standar untuk mengaturnya. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN (Kapuspenkom) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Purwanto saat membuka acara Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi di Kantor BKN Pusat Jakarta, pada Senin (14/10/19). Sosialisasi pertama kali ini dihadiri oleh para pejabat fungsional Asesor dan pejabat Administrasi di lingkungan Puspenkom ASN-BKN.

“Kami bersyukur Peraturan ini telah selesai dan dapat disosialisasikan, karena Peraturan ini merupakan acuan/standar instansi pemerintah dalam melaksanakan asesmen bagi ASN ,” ujar Purwanto.

Ia menambahkan bahwa urgensi dari memahami isi Peraturan ini adalah karena di dalamnya tidak hanya mengatur tentang organisasi, akan tetapi juga sumber daya manusia dan metode yang digunakan dalam pelaksanaan asesmen. Selanjutnya, Kepala Bidang Pengembangan Standar Penilaian Kompetensi Christina Nailiu memberikan penjelasan terkait isi dari Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019. “Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin mutu atau kualitas hasil penilaian kompetensi yang dilakukan oleh lembaga penilaian kompetensi,” ujarnya.

Senada dengan Kapuspenkom Purwanto, Christin juga menceritakan bahwa banyak instansi Pemerintah yang membuat lembaga penilaian kompetensinya sendiri, akan tetapi ketika ditelusuri lebih lanjut, ternyata yang dilakukan hanya psikotes. “Asesmen tidak hanya psikotes, banyak tahap yang perlu dilaksanakan, inilah mengapa kita perlu membuat standarnya agar tidak terjadi perbedaan serta hasil asesmen dapat terjamin mutu serta kualitasnya,” ungkap Christin.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi disini

Demikian informasi terkait Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi. Semoga bermanfaat, terima kasih

EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post