\Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (SISNASIPTEK) diterbitkan untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa "setiap orang berhak mengembangkan diri melalur pemenuhan kebututran dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia". Untuk menjamin setiap orang berhak memperoleh manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, pemerintah memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban, serta.kesejahteraan umat manusia. Oleh karena itu, pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan meningkatkan kualitas kehidupan, kesejahteraan, dan martabat bangsa.
Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (SISNAS IPTEK), diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan Negara untuk melindungi segenap bangsa lndonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, ncgara berkeu,ajiban mcmalukan ilmu pengetahun dan teknologi dengan menlunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kema.juan peradaban serta kesejahteraan umat manusia; b) untuk memenuhi kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional dan memenuhi hak asasi setiap orang dalam memperoleh manfaat, ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu diatur merrgenai sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perumusan kebijakan pembangunan agar mampu memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mencapai tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa; c) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan llmu Pengetahuan dan Teknologi sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2019
Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang dimaksud Sistem
Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (SNIPT) adaiah pola hubungan
yang membentuk keterkaitan secara tererrcana, terarah, dan terukur, serta berkelanyuran antarunsur
kelembagaan dan sumber daya sehingga terbangun jaringan ilmu pengetahuan dan
teknologi sebagai satu kesatuan yang utuh dalam
mendukung peiryelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai
landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.
Sebagai penyempurnaan
terhadap Undang-undang sebelumnya, pokok-pokok pengaturan Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (UU SISNAS IPTEK) ini antara
lain adalah sebagai berikut:
1.
Sistem Nasilonal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dijadikan sebagai landasan
dalam perumusan kebijakan pembangunan agar mampu memperkuat daya dukung Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi dalam rangka
mencapai tujuan Negara, serta meningkatkan
daya saing dan kemandirian bangsa;
2.
Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dijadikan sebagai
acuan dari rencana pembangunan jangka panjang
nasional dan menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah
nasional;
3.
Kliring Teknologi, Audit Teknologi, dan Alih Teknologi dalam Penelitian,
Pengembangan, dan Pengkajian terhadap Teknologi yang bersifat strategis dan/atau
yang sumber pendanaannya berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
4.
Penegasan mengenai penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi melalui pendekatan proses yang
mencakup. Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta pendekatan
produk yang mencakup Invensi dan Inovasi.
5.
Wajib serah dan wajib simpan data primer dan keluaran. Hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian,
dan Penerapan bagi penyandang dana, sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
dan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
6.
Kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pendanaan, serta
jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai bagian penting dalam
penvelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
7.
Pembinaan dan pengawasan, serta tanggung jawab dan peran masyarakat dalam
Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
guna menjamin kepentingan masyarakat, bangsa,
dan negara serta keseimbangan tata kehidupan
manusia dengan kelestarian fungsi lingkungan;
8.
Kemitraan dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan luar negeri dilakukan
dengan berpedoman pada politik luar negeri bebas aktif; dan
9. Untuk kepentingan pelindungan keanekaragaman
hayati, spesimen lokal Indonesia, baik fisik marrpun digital, serta budaya dan
kearifan lokal Indonesia, dilakukan pengaturan pengalihan material bagi
kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing dan/atau orang asing dan orang Indonesia dengan dana yang bersumber dari pembrayaan asing
dalam melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta
Invensi dan Inovasi di Indonesia.
Undang-Undang
UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU SISNASIPTEK) ini
mengingatkan kepada semua pihak bahwa untuk menjamin penegakan dan kepastian
hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang ini
ditetapkan sanksi administratif
dan sanksi pidana.
Asas Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (SNIPT) sebagaimana
dinyatakan dalam pasal 2 Undang-Undang UU
Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, adalah
sebagai berikut.
a.
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b
kemanusiaan;
c.
keadilan:
d.
kemaslahatan;
e.
keamanan dan keselamatan;
f. kebenaran ilmiah;
g.
transparansi;
h.
aksesibilitas; dan
i. penghormatan terhadap pengetahuan tradisional
dan kearifan lokal.
Adapun Tujuan Sistem
Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (SNIPT) sebagaimana dinyatakan dalam pasal
2 Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2019
Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, adalah sebagai
berikut.
a.
memajukan dan meningkatkan kualitas Pendidikan, Penelitian, Pengembangan,
Pengkajian dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan Invensi
dan Inovasi;
b.
meningkatkan intensitas dan kualitas
interaksi, kemitraan, sinergi antarunsur
Pemangku Kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c.
meningkatkan pemanfaatan Ilmu Pengelahuan dan Teknologi untuk
pembangunan nasional berkelanjutan, kualitas hidup, dan kesejahteraan masyarakat;
dan
d.
meningkatkan kemandirian, daya saing bangsa, dan daya tarik bangsa dalam rangka memajukan peradaban bangsa melalui
pergaulan internasional.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Undang-Undang UU Nomor 11
Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Link download Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2019 (Disini)
Demikian informasi tentang Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2019
Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
UU