UNDANG-UNDANG UU SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

Undang-Undang – UU SISNASIPTEK / UU SISNAS IPTEK

\Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (SISNASIPTEK) diterbitkan untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa "setiap orang berhak mengembangkan diri melalur pemenuhan kebututran dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia". Untuk menjamin setiap orang berhak memperoleh manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, pemerintah memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban, serta.kesejahteraan umat manusia. Oleh karena itu, pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan meningkatkan kualitas kehidupan, kesejahteraan, dan martabat bangsa.

Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (SISNAS IPTEK), diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan Negara untuk melindungi segenap bangsa lndonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, ncgara berkeu,ajiban mcmalukan ilmu pengetahun dan teknologi dengan menlunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kema.juan peradaban serta kesejahteraan umat manusia; b) untuk memenuhi kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional dan memenuhi hak asasi setiap orang dalam memperoleh manfaat, ilmu pengetahuan dan teknologi, perlu diatur merrgenai sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perumusan kebijakan pembangunan agar mampu memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mencapai tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa; c) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem  Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan llmu Pengetahuan dan Teknologi sudah  tidak  dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman sehingga perlu diganti.

Berdasarkan Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang dimaksud   Sistem  Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (SNIPT) adaiah pola hubungan yang membentuk keterkaitan secara tererrcana, terarah, dan  terukur, serta berkelanyuran antarunsur kelembagaan dan sumber daya sehingga terbangun jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan yang utuh dalam  mendukung peiryelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.


Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-undang sebelumnya, pokok-pokok pengaturan Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU SISNAS IPTEK)  ini  antara lain adalah sebagai berikut:
1. Sistem Nasilonal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dijadikan sebagai landasan dalam perumusan kebijakan pembangunan agar mampu memperkuat daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam  rangka mencapai tujuan  Negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa;
2. Rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dijadikan sebagai acuan dari rencana pembangunan jangka  panjang nasional dan menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
3. Kliring Teknologi, Audit Teknologi, dan Alih Teknologi dalam Penelitian, Pengembangan, dan Pengkajian terhadap Teknologi yang bersifat strategis dan/atau yang sumber pendanaannya berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
4. Penegasan mengenai penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui pendekatan  proses yang mencakup. Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta pendekatan produk yang mencakup  Invensi dan Inovasi.
5. Wajib serah dan wajib simpan data primer dan keluaran.  Hasil Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan bagi penyandang dana, sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
6. Kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pendanaan, serta jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai bagian penting dalam penvelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
7. Pembinaan dan pengawasan, serta tanggung jawab dan peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Ilmu  Pengetahuan dan Teknologi guna menjamin  kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara serta keseimbangan tata kehidupan  manusia dengan kelestarian fungsi lingkungan;
8. Kemitraan dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan luar negeri dilakukan dengan berpedoman pada politik luar negeri bebas aktif; dan
9.  Untuk kepentingan pelindungan keanekaragaman hayati, spesimen lokal Indonesia, baik fisik marrpun digital, serta budaya dan kearifan lokal Indonesia, dilakukan pengaturan pengalihan material bagi kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi asing dan/atau orang  asing dan orang Indonesia dengan  dana yang bersumber dari pembrayaan asing dalam melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di Indonesia.


Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU SISNASIPTEK) ini mengingatkan kepada semua pihak bahwa untuk menjamin penegakan dan kepastian hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang ini  ditetapkan sanksi  administratif dan sanksi pidana.

Asas Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (SNIPT) sebagaimana dinyatakan dalam pasal 2 Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, adalah sebagai berikut.
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b kemanusiaan;
c. keadilan:
d. kemaslahatan;
e. keamanan dan keselamatan;
f.  kebenaran ilmiah;
g. transparansi;
h. aksesibilitas; dan
i.  penghormatan terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal.

Adapun Tujuan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (SNIPT) sebagaimana dinyatakan dalam pasal 2 Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, adalah sebagai berikut.
a. memajukan dan meningkatkan kualitas Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan Invensi dan Inovasi;
b. meningkatkan intensitas dan  kualitas interaksi, kemitraan,  sinergi  antarunsur  Pemangku Kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
c. meningkatkan pemanfaatan Ilmu Pengelahuan dan Teknologi  untuk  pembangunan nasional berkelanjutan, kualitas hidup, dan kesejahteraan masyarakat; dan
d. meningkatkan kemandirian, daya saing bangsa, dan daya  tarik bangsa dalam  rangka memajukan peradaban bangsa melalui pergaulan internasional.

Selengkapnya silahkan baca dan download Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.


Link download Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2019  (Disini)


Demikian informasi tentang Undang-Undang UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 



= Baca Juga =



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post