PERPRES NOMOR 53 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER

Perpres Nomor 53 Tahun 2019

Peraturan Presiden / Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kineda Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger. Berdasarkan Perpres Nomor 53 Tahun 2019 ini yang dimaksud Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger (Tunjangan Kataloger) adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan. Adapaun Besaran Tunjangan Kataloger sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Selanjutnya, Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Kataloger bagi: (1) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan (2) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pemberian Tunjangan Kataloger dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Kataloger dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selengkapnya silahkan download dan baca Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.   Link download Perpres Nomor 53 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi terkait Perpres Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post