Perpres Nomor 45 Tahun 2019 |
Perpres
Nomor 45 Tahun 2019 Tentang
Struktur Organisasi Sekretariat Jenderal MPR RI diterbitkan dengan
pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 413 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pemerintah
memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Jenderal
(Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Atas pertimbangan tersebut,
pada 4 Juli 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Dalam Perpres ini
disebutkan, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal merupakan instansi
pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
“Sekretariat Jenderal
dipimpin oleh Sekretaris Jenderal,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres Nomor 45 Tahun 2019 ini.
Menurut Perpres Nomor 45 Tahun 2019 ini, Sekretariat Jenderal mempunyai tugas
memberikan dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran pelaksanaan
wewenang dan tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud, menurut Perpres
Nomor 45 Tahun 2019 ini, Sekretariat
Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan evaluasi rencana strategis
Sekretariat Jenderal; b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas
unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal; c. perumusan kebijakan,
pembinaan, dan pelaksanaan dukungan bidang pengkajian dan pemasyarakatan
konstitusi, serta penyerapan aspirasi masyarakat kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia; d. perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan
dukungan bidang administrasi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia; e. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan intern di
lingkungan Sekretariat Jenderal; f. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi
kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; dan g. pelaksanaan
fungsi lain yang ditugaskan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia.
Dalam Perpres ini
disebutkan, Sekretariat Jenderal terdiri atas: (1) Deputi Bidang Administrasi;
dan (2) Deputi Bidang Pengkajian dan Konstitusi. Deputi Bidang Administrasi,
menurut Perpres ini, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan,
pembinaan, dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia dan Sekretariat Jenderal.
Sementara Deputi Bidang
Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
rumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan pengkajian dan
pemasyarakatan konstitusi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia.
Kedua kedeputian itu
dipimpin oleh Deputi, beradar di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
Jenderal. Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Bagian, dan Bagian sebagaimana dimaksud terdiri atas paling banyak 3
(tiga) Subbagian.
Sedangkan Deputi Bidang
Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi terdiri atas Biro dan/atau Pusat.
Biro dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud paling banyak berjumlah 5
(lima). Biro sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas sejumlah Bagian, dan
Bagian sebagaimana dimaksud terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Pusat sebagaimana dimaksud,
menurut Perpres Nomor 45 Tahun 2019 ini, terdiri atas paling banyak 4
(empat) Bidang dan Subbagian Tata Usaha. Bidang sebagaimana dimaksud terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Sementara untuk melaksanakan
pengawasan intern, di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk Inspektorat,
dipimpin oleh Inspektur, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Jenderal.
Selain itu, untuk
memperlancar pelaksanaan tugas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia, menurut Perpres Nomor 45
Tahun 2019 ini, dapat diangkat Staf
Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
“Staf Khusus Pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus untuk Ketua
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan paling banyak 2 (dua)
orang Staf Khusus untuk masing-masing Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia,” bunyi Pasal 20 ayat (2) Perpres ini.
Pengangkatan Staf Khusus
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, menurut Perpres
ini, ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal, dengan masa bakti paling
lama sama dengan masa jabatan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia atau Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
yang bersangkutan.
Perpres
Nomor 45 Tahun 2019 ini
menegaskan, dalam hal berhenti, diberhentikan, atau telah berakhir masa
baktinya, Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia tidak diberikan pensiun atau uang pesangon. “Hak keuangan dan
fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia diberikan paling tinggi setingkat dengan jabatan Eselon I.b
atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya,” bunyi Pasal 25 Perpres ini.
Menurut Perpres Nomor 45 Tahun 2019 ini, Sekretaris Jenderal merupakan jabatan
struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Deputi merupakan
jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Kepala
Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a atau
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan
jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator, dan Kepala
Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau
Jabatan Pengawas.
Menurut Perpres Nomor 45 Tahun 2019 ini, Sekretaris Jenderal diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia, Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pejabat struktural
eselon II ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan
diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal, dan pejabat fungsional di lingkungan
Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Segala pendanaan yang
diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal, menurut Perpres
ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 44 Perpres Nomor 45 Tahun 2019 ini menegaskan, pada saat Peraturan Presiden
ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1999 tentang Organisasi
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 45 Peraturan Presiden
Nomor 45 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna
H. Laoly pada 8 Juli 2019.
Tags:
Perpres