PERATURAN BKN NOMOR 8 TAHUN 2019

Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019. Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) ditetapkan untuk melaksanakan  ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) Nomor 38 Tahun  2018  tentang  Indeks  Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019), Maksud adanya Peraturan BKN tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara adalah sebagai  pedoman bagi  Instansi  Pusat  dan  Instansi  Daerah  dalam melaksanakan  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN di lingkungan instansi masing-masing. Sedangkan tujuan adanya Peraturan BKN tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara adalah agar terdapat standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan.

Pasal 3 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, menyatakan:
1)  Hasil  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN menghasilkan  peta  tingkat  Profesionalitas  ASN berdasarkan  standar  Profesionalitas  tertentu  yang bermanfaat paling sedikit bagi 3 (tiga) pihak meliputi:
a.  Pegawai ASN;
b.  Instansi Pemerintah; dan 
c.  Masyarakat.
2)  Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi  Pegawai ASN dapat digunakan sebagai area pengembangan diri dalam  upaya  peningkatan  derajat Profesionalitas sebagai Pegawai ASN.
3)  Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi instansi  pemerintah  dapat  digunakan  sebagai  dasar perumusan  dalam  rangka  pengembangan  pegawai  ASN secara organisasional.
4)  Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi masyarakat dapat digunakan sebagai instrumen kontrol sosial agar  Pegawai  ASN selalu  bertindak  profesional  terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.

Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019  Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN


Target, Pelaksana, dan Prinsip Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1)  Target  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN  yaitu seluruh Pegawai ASN yang bekerja di lingkungan    Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 
2)  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN  dilaksanakan di  seluruh  Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang pelaksanaannya dikoordinasikan  oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pegawai ASN pada masing-masing instansi.
3)  Kebijakan umum dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, sedangkan tata cara dan pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh BKN.

Selengkapnya Silahkan download Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara


Demikian informasi terkait Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman / Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih


EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post