Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah bertujuan: a) memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan
bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan
ketentuan syariat; dan b) mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah.
Pada Pasal 4 Undang-Undang – UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dinyatakan bahwa 1) Setiap warga negara
Indonesia yang beragama Islam dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji dengan membayar
setoran awal dan menyerahkan salinan dokumen kependudukan yang sah. 2) Warga
negara Indonesia yang sudah terdaftar diberangkatkan setelah memenuhi
persyaratan. 3) Ketentuan mengenai tata
cara pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Persyaratan Jamaah Haji
diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang – UU Nomor
8 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa Persyaratan jamaah haji meliputi:
a.
berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
b.
memenuhipersyaratankesehatan;
c. melunasi Bipih; dan
d.
belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji
paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir.
Persyaratan tersebut pada huruf
d dikecualikan bagi:
a. petugas penyelenggara
Ibadah Haji reguler;
b. pembimbing KBIHU; dan
c. petugas PIHK.
Apa Hak dan Kewajiban Jemaah
Haji? Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang –
UU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Jemaah
Haji berhak:
a.
mendapatkan bukti setoran dari BPS Bipih dan nomor porsi dari Menteri;
b.
mendapatkan bimbingan manasik haji dan materi lainnya di tanah air, dalam
perjalanan, dan di Arab Saudi;
c. mendapatkan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan
kesehatan;
d.
mendapatkan pelayanan transportasi;
e.
mendapatkan pelindungan sebagai Jemaah Haji Indonesia;
f. mendapatkan identitas haji dan dokumen lainnya
yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji;
g.
mendapatkan asuransi jiwa sesuai dengan prinsip syariat;
h.
mendapatkan pelayanan khusus bagi Jemaah Haji penyandang disabilitas;
i. mendapatkan informasi pelaksanaan Ibadah Haji;
j.
memilih PIHK untuk Jemaah Haji Khusus; dan
k. melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah,
ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara
tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen
menurut keterangan kesehatan Jemaah Haji.
Pelimpahan porsi sebagaimana
disebutkan pada huruf k berlaku hanya untuk 1 (satu) kali pelimpahan. Ketentuan
mengenai tata cara pelimpahan porsi diatur dengan Peraturan Menteri.
Kewajiban Jemaah Haji
dinyatakan dalam Pasal 7 Undang – UU Nomor
8 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa Jemaah Haji berkewajiban:
a.
mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota bagi Jemaah
Haji Reguler;
b.
mendaftarkan diri ke PIHK pilihan jemaah yang terhubung dengan Siskohat bagi
Jemaah Haji Khusus;
c. membayar Bipih yang disetorkan ke BPS Bipih;
d.
melaporkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupatenlkota bagi Jemaah Haji
Khusus melalui PIHK; dan
e.
memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Undang-Undang – UU Nomor
8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Link Download Undang-Undang – UU Nomor 8 Tahun 2019 ---DISINI---
Demikian informasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
UU