PMK Nomor 77/PMK.07/2019 |
Peraturan Menter! Keuangan –
PMK Nomor 77 /PMK.07/2019 Tentang Penyaluran
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019. Pasal 1 PMK Nomor 77/PMK.07/2019
Tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana
Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019, menyatakan bahwa
(1)
Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp4.
931.043.000.000,00 (empat triliun sembilan ratus tiga puluh satu miliar empat
puluh tiga juta rupiah), terdiri atas:
a.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp70.615.977.346,00 (tujuh puluh
miliar enam ratus lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga
ratus empat puluh enam rupiah); dan
b.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp4.860.427.022 .654,00
(empat triliun delapan ratus enam puluh miliar empat ratus dua puluh tujuh juta
dua puluh dua ribu enam ratus lima puluh em pat rupiah).
(2)
Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk penyelesaian sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri KeuanganNomor 103/PMK.07 /2018 tentang
Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/
Kabupaten/Kota pada Tahun 2018.
(3)
Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
sebesar Rp49.665.871.006,00 (em pat puluh sembilan miliar enam ratus enam puluh
lima juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu enam rupiah) untuk penyelesaian
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada wilayah terdampak bencana alam gempa bumi dan
tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Donggala, Kota Palu, Kabupaten
Parigi Moutong, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Barat, dan Kabupaten
Pasangkayu; dan
b.
sebesar Rp4.881.377.128.994,00 (empat triliun delapan ratus delapan puluh satu
miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta seratus dua puluh delapan ribu
sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) untuk penyelesaian:
1)
sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2017;
2) sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil
_Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaram 2017;
3)
sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2017;
4)
sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara
Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2017;
5)
sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi
Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017;
6)
sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran
2012 sampai dengan Tahun Anggaran 2017;
7)
sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran
2016; dan
8)
sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun
Anggaran 2017.
Pasal 2 PMK Nomor 77/PMK.07/2019
Tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana
Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019, menyatakan bahwa Kurang Bayar Dana
Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, terdiri
atas:
a. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak
Penghasilan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp2.183 .607.264,00 (dua miliar seratus
delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh ribu dua ratus enam puluh empat
rupiah), terdiri atas:
1.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rpl.614.052
.878,00 (satu miliar enam ratus empat belas juta lima puluh dua ribu delapan
ratus tujuh puluh delapan rupiah); dan
2.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp569.554.386,00 (lima ratus enam
puluh sembilan juta lima ratus lima puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh
enam rupiah);
b. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi
dan Bangunan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp68.427.696.749,00 (enam puluh
delapan miliar empat ratus dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh enam
ribu tujuh ratus em pat puluh sembilan rupiah); dan
c . Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp4 .673 .333,00 (empat juta enam ratus
tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah).
Pasal 3 PMK Nomor 77/PMK.07/2019
Tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana
Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019, menyatakan bahwa Kurang Bayar Dana
Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b,
terdiri atas:
a. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya
Alam Mineral dan Batu Bara Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2017 sebesar
Rp2.214.069.446.139,00 (dua triliun dua ratus empat belas miliar enam puluh sembilan
juta empat ratus empat puluh enam ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah),
terdiri atas:
1.
Iuran Tetap sebesar Rp70.966 .341.588,00 (tujuh puluh miliar sembilan ratus
enam puluh enam juta tiga ratus empat puluh satu ribu lima ratus delapan puluh
delapan rupiah); dan
2.
Royalti sebesar Rp2.143.103 .104.551,00 (dua triliun seratus empat puluh tiga
miliar seratus tiga juta seratus empat ribu lima ratus lima puluh satu rupiah);
b. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya
Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017
sebesar Rp2.206.136.838.462,00 (dua triliun dua ratus enam miliar seratus tiga
puluh enam juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus enam puluh
dua rupiah), terdiri atas:
1.
Minyak Bumi sebesar Rp773.864.173.004,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga miliar
delapan ratus enam puluh empat juta seratus tujuh puluh tiga ribu em pat
rupiah); dan
2.
Gas Bumi sebesar Rpl.432 .272.665.458,00 (satu triliun empat ratus tiga puluh
dua miliar dua –ratus tujuh puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu empat
ratus lima puluh delapan rupiah);
c. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya
Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012 sampai dengan Tahun Anggaran 2017 sebesar
Rp426.535.761.858,00 (empat ratus dua puluh enam miliar lima ratus tiga puluh
lima juta tujuh ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh delapan
rupiah), terdiri atas:
1.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp26.486 .268.670,00 (dua
puluh enam miliar empat ratus delapan puluh enam juta dua ratus enam puluh
delapan ribu enam ratus tujuh puluh rupiah);
2.
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp247.102 .517.309,00 (dua ratus empat
puluh tujuh miliar seratus dua juta lima ratus tujuh belas ribu tiga ratus
sembilan rupiah); dan
3.
Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp152.946.975.879,00 (seratus lima dua miliar
sembilan ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu delapan
ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
d. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya
Alam Perikanan sebesar Rp13.679.665.866,00 Tahun Anggaran 2016 (tiga belas
miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus enam puluh lima ribu
delapan ratus enam puluh enam rupiah); dan
e. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya
Alam Panas Bumi Tahun Anggaran 2017 sebesar RpS .310.329,00 (lima juta tiga
ratus sepuluh ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah).
Pasal 4 PMK Nomor 77 /PMK.07/2019 Tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil
Pada Tahun Anggaran 2019, menyatakan bahwa Ketentuan mengenai:
a. rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil
_Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a menurut daerah
provinsi/kabupaten/kota; dan
b. rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil
Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b menurut
daerah provinsi/kabupaten/kota, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5 PMK Nomor 77/PMK.07/2019 Tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil
Pada Tahun Anggaran 2019 menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya silahkan download
Salinan dan Lampiran Peraturan Menter! Keuangan – PMK Nomor 77/PMK.07/2019 Tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil
Pada Tahun Anggaran 2019.
Link download Peraturan
Menter! Keuangan – PMK Nomor 77/PMK.07/2019
Tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019---disini
Demikian informasi terkait Peraturan
Menter! Keuangan – PMK Nomor 77/PMK.07/2019
Tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.