PMK Nomor 193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa |
Peraturan
Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
PMK Nomor 193/PMK.07/2018 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) ketentuan
pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota
dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 121/PMK.07 /2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana
Desa; 2) berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, ketentuan lebih Ianjut mengenai tata cara penghitungan rincian Dana Desa
setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; 3) bahwa untuk meningkatkan
efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa dan mengatur
lebih Ianjut tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa, perlu
mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor
193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Dana Desa adalah dana yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor
193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa, meliputi: penganggaran;
pengalokasian; penyaluran; penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; pedoman
penggunaan; dan pemantauan serta evaluasi.
Terkait penyaluran
(pencairan) Dana Desa dijelaskan dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018, bahwa Penyaluran
Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan
pemindahbukuan dari RKUD ke RKD. Penyaluran (pencairan) Dana Desa dilakukan
secara bertahap, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga
bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen);
b. tahap II paling cepat bulan Maret dan paling
lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen); dan
c. tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40%
(empat puluh persen)
Pedomaan penggunaan Dana
Desa ditegaskan dalam Pasal 31 Peraturan
Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018, bahwa Penggunaan Dana Desa
diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas
hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan
dan dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Desa. Penggunaan
Dana Desa mengacu pada prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerin tahan di bidang Desa.
Selajutnya Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor
193/PMK.07/2018, menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari
Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/wali kota
mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa. Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan
secara swakelola dengan menggunakan sumber
daya/bahan baku lokal
dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat
Desa setempat.
Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor
193/PMK.07/2018, menyatakan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai
kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah
mendapat persetujuan bupati/wali kota. Dalam memberikan persetujuan bupati/wali
kota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi
prioritas telah terpenuhi
dan/ atau kegiatan pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat
telah terpenuhi. Persetujuan bupati/wali kota diberikan pada saat
evaluasi rancangan Peraturan Desa mengenai APBDesa.
Pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor
193/PMK.07/2018, menyatakan bahwa Kepala Desa bertanggungjawab atas
penggunaan Dana Desa. Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pendampingan atas
penggunaan Dana Desa. Tata cara pendampingan dilaksanakan sesuai dengan pedoman
yang ditetapkan oleh menteri teknis terkait.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menteri Keuangan
PMK Nomor 193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Link download Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor193/PMK.07/2018.
Demikian Salinan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor
193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.