PERPRES NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN MERKURI

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2019  Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Perpres Nomor 21 Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang tahan urai dan dapat terakumulasi dalam makhluk hidup, sechingga diperlukan pengaturan penggunaannya agar tidak memberikan dampak negatif bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup; b) bahwa merkuri banyak digunakan dalam usaha dan/atau kegiatan pertambangan emas skala kecil, manufaktur, energi, dan kesehatan, yang berpotensi memberikan dampak serius terhadap kesehatan dan Iingkungan hidup sehingga memerlukan Iangkah-langkah pengurangan dan penghapusan merkuri.


Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2019, yang dimaksud Penghapusan Merkuri adalah upaya pelarangan produksi Merkuri, penggunaan Merkuri, dan/atau penggantian Merkuri dcngan bahan alternatif yang ramah terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Adapun yang dimaksud Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Pengbapusan Merkuri yang selanjutriya disingkat RAN-PPM adalah dokumen rencana kerja tahunan untuk mcngurangi dan menghapuskan Merkuri di tingkat nasional yang terpadu dan berkelanjutan.

Pada Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2019, dinyatakan bahwa RAN-PPM memuat strategi, kegiatan dan target pengurangan dan penghapusan Merkuri.  RAN-PPM diprioritaskan pada bidang:
a. manufaktur
b. energi
c. pertambangan emas skala kecil; dan
d. kesehatan.

RAN-PPM di]aksanakan dalam periode waktu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2030. RAN-PPM pada Tahun 2018 adalah data dasar untuk menghitung keberhasilan RAN-PPM.

Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2019  Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, dinyatakan bahwa Strategi pengurangan Merkuri dapat dilakukan melalui:
a.  komitmen, koordinasi dan kerjasama antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait,
b. penguatan koordinasi dan kerjasama antar pemerintah pusat dan daerah
c.   pembentukan sistem miormasi;
d. penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi dan edukasi;
e. penguatan komitmen dunia usaha dalam pengurangan Merkuri; dan
f.   penerapan tcknologi alternatif ramah Iingkungan.

Adapaun Strategi penghapusan Merkuri dilakukan melalui:
a.  penguatan komitmen, koordinasi dan kerjasama antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
b. penguatan koordinasi dan kerasama antar pernerintah pusat dan daerah;
c.   peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan dan sumber daya manusia dalam penghapusan Merkuri;
d. pembentukan sistem informasi;
e. penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, inforrnasi dan edukasi;
f.   penerapan teknologi alternatif pengolahan emas bebas Merkuri;
g. pengalihan mata pencaharian masyarakat lokal/tempatan; dan
h. penguatan penegakan hukum.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2019  Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Link Download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2019.

Demikian informasi Peraturan Presiden – Perpres Nomor 21 Tahun 2019  Tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post