Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 |
Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 Tentang
Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014, Jabatan Fungsional
Pustakawan adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup,
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Pustakawan
adalah Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang diberi
tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan
kepustakawanan. Kepustakawanan adalah kegiatan
ilmiah dan professional yang meliputi pengelolaan perpustakaan,
pelayanan perpustakaan, dan
pengembangan sistem
kepustakawanan.
Dalam Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014,juga dijelaskan bahwa Pengelolaan Perpustakaan
adalah kegiatan yang meliputi
perencanaan, monitoring dan evaluasi
penyelenggaraan kegiatan perpustakaan. Pelayanan Perpustakaan adalah kegiatan memberikan bimbingan dan
jasa perpustakaan dan
informasi kepada pemustaka yang meliputi pelayanan teknis dan pelayanan
pemustaka. Pengembangan Sistem
Kepustakawanan adalah
kegiatan menyempurnakan sistem Kepustakawanan yang meliputi
pengkajian Kepustakawanan,
pengembangan Kepustakawanan, penganalisisan/ pengkritisian karya
Kepustakawanan, dan penelaahan
pengembangan sistem Kepustakawanan.
Perpustakaan adalah
institusi pengelola koleksi
karya tulis, karya cetak,
dan/atau karya rekam
secara profesional dengan
sistem yang baku
guna memenuhi kebutuhan pendidikan,
penelitian, pelestarian,
informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Pemustaka adalah pengguna
Perpustakaan, yaitu
perseorangan, kelompok orang,
masyarakat, atau lembaga yang
memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan. Koleksi Perpustakaan adalah semua
informasi dalam bentuk karya
tulis, karya cetak,
dan/atau karya rekam dalam
berbagai media yang
mempunyai nilai pendidikan, yang
dihimpun, diolah, dan dilayankan. Bahan
Perpustakaan adalah semua hasil
karya tulis, karya cetak,
dan/atau karya rekam.
Jabatan Fungsional
Pustakawan menurut Peraturan Menpan -
Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 termasuk dalam rumpun Arsiparis, Pustakawan,
dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Pustakawan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di
bidang Kepustakawanan. Jabatan
Fungsional Pustakawan merupakan
jabatan karier yang diduduki oleh
PNS.
Jabatan Fungsional
Pustakawan terdiri dari:
a. Pustakawan Tingkat Terampil; dan
b. Pustakawan Tingkat Ahli.
Jenjang Jabatan Pustakawan Tingkat Terampil
dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi menurut Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9
Tahun 2014, adalah sebagai berikut:
a. Pustakawan Pelaksana;
b. Pustakawan Pelaksana Lanjutan; dan
c. Pustakawan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional
Pustakawan Tingkat Ahli dari yang paling
rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pustakawan Pertama;
b. Pustakawan Muda;
c. Pustakawan Madya; dan
d. Pustakawan Utama.
Pangkat, golongan
ruang Pustakawan Tingkat Terampil yaitu:
a. Pustakawan Pelaksana:
1. Pangkat Pengatur Muda
Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. Pangkat Pengatur Tingkat
I, golongan ruang II/d.
b. Pustakawan Pelaksana Lanjutan:
1. Pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a; dan
2. Pangkat
Penata Muda Tingkat
I, golongan ruang III/b.
c. Pustakawan Penyelia:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d.
Pangkat, golongan
ruang Pustakawan Tingkat
Ahli yaitu:
a. Pustakawan Pertama:
1. Pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a; dan
2. Pangkat
Penata Muda Tingkat
I, golongan ruang III/b.
b. Pustakawan Muda:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d.
c. Pustakawan Madya:
1. Pagkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pangkat Pembina Tingkat
I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.
d. Pustakawan Utama:
1. Pangkat
Pembina Utama Madya,
golongan ruang IV/d; dan
2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9
Tahun 2014, Tugas pokok
Pustakawan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang
Kepustakawanan yang meliputi
Pengelolaan Perpustakaan, Pelayanan Perpustakaan, dan Pengembangan
Sistem Kepustakawanan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan -
Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan
Angka Kreditnya.
Link download Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9
Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permenpan