Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014 |
Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Jabatan
Fungsional Penerjemah. Berdasarkan Permenpan
RB Nomor 49 Tahun 2014, Jabatan
Fungsional Penerjemah adalah
jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggungjawab, dan wewenang
untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan tulis
maupun lisan dan penyusunan naskah
bahan terjemahan dalam lingkungan instansi pemerintah pusat
dan daerah. Penerjemah adalah Pegawai Negeri
Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan
wewenang untuk melaksanakan kegiatan
penerjemahan tulis maupun lisan dan penyusunan naskah bahan
terjemahan dalam lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah. Penerjemahan
adalah pengalihan pesan secara
tertulis atau lisan dari suatu bahasa ke bahasa yang lain.
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 49
Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah, Jabatan Fungsional Penerjemah termasuk dalam
rumpun manajemen. Penerjemah berkedudukan sebagai pejabat fungsional di
bidang penerjemahan pada instansi pusat dan daerah. Penerjemah
merupakan jabatan karier.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah adalah Kementerian Sekretariat Negara
Jabatan Fungsional Penerjemah merupakan
Jabatan Fungsional Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Penerjemah dari jenjang
terendah sampai jenjang tertinggi
terdiri atas:
a. Penerjemah Ahli Pertama;
b. Penerjemah Ahli Muda;
c. Penerjemah Ahli Madya; dan
d. Penerjemah …
d. Penerjemah Ahli Utama.
Jenjang pangkat
dan golongan ruang
Penerjemah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Tugas Pokok Jabatan
Fungsional Penerjemah berdasarkan Peraturan
Menpan - Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah,
Penerjemah mempunyai tugas
pokok melakukan kegiatan penerjemahan
tulis, penerjemahan lisan, pengalihaksaraan dan
penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti, dan
penyusunan naskah bahan
terjemahan.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan -
Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah.
Link download Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2014 ----DISINI---
Tags:
Permenpan