PERMENPAN RB NOMOR 45 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI

Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2014  Tentang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri


Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2014  Tentang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2014, Jabatan  Fungsional  Asesor  Manajemen  Mutu  Industri adalah  jabatan  fungsional  tertentu  yang  mempunyai ruang  lingkup  tugas,  tanggungjawab,  dan  wewenang untuk  melaksanakan asesmen  sistem  manajemen  mutu industri dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.  Asesor Manajemen Mutu Industri adalah Pegawai Negeri Sipil  yang  diberikan  tugas,  tanggungjawab,  dan wewenang  untuk  melaksanakan  asesmen  sistem manajemen  mutu  industri  dalam  lingkungan  instansi Pusat dan Daerah.  Asesmen  sistem  manajemen  mutu  industri  adalah asesmen  yang  dilakukan  oleh  Pegawai  Negeri  Sipil dalam  perencanaan  asesmen,  pelaksanaan  asesmen evaluasi dan pengembangan asesmen.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2014, Jabatan  Fungsional Asesor  Manajemen  Mutu  Industri termasuk dalam rumpun kualitas dan keamanan.  Asesor Manajemen Mutu Industri berkedudukan sebagai pejabat  fungsional  di  bidang penilaian  mutu  industri pada instansi pusat dan daerah.  Asesor  Manajemen  Mutu  Industri  merupakan jabatan karier.  Instansi  Pembina Jabatan  Fungsional Asesor  Manajemen Mutu Industri adalah Kementerian Perindustrian.

Jabatan  Fungsional Asesor  Manajemen  Mutu  Industri merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. Jenjang Jabatan  Fungsional  Asesor  Manajemen  Mutu Industri  dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a.  Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Pertama;
b.  Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Muda; 
c.  Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Madya; dan
d.  Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Utama

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2014  Tentang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, Asesor  Manajemen  Mutu  Industri  mempunyai  tugas pokok  melakukan asesmen  sistem  manajemen  mutu industri.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2014  Tentang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri.

Link download Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2014 ----DISINI---

Demikian Salinan tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2014  Tentang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post