PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 31 TAHUN 2019

 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Apa saja Produk yang wajib bersertifikat halal ? Pada Pasal 68 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jaminan Produk Halal, dinyatakan bahwa Produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas barang; dan/atau jasa. Kelompok Barang yang wajib bersertifikat halal meliputi:
a.      makanan;
b.      minuman;
c.       obat;
d.      kosmetik;
e.      produk kimiawi;
f.       produk biologi;
g.      produk rekayasa genetik; dan
h.      barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.

Jasa yang wajib bersertifikat halal meliputi layanan usaha yang terkait dengan:
a.      penyembelihan;
b.      pengolahan;
c.       penyimpanan;
d.      pengemasan;
e.      pendistribusian;
f.       penjualan; dan
g.      penyajian.

Pada Pasal 69 Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jaminan Produk Halal ditegaskan bahwa       Makanan, minuman, obat, dan kosmetik huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan masing-masing jenisnya oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan MUI.  Pelaksanaan koordinasi difasilitasi oleh BPJPH.

Pasal 70 Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jaminan Produk Halal, menyatakan bahwa Produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik hanya yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik.

Terkait Barang gunaan yang dipakai harus bersertikat halal, ditegaskan dalam Pasal 71 bahwa Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan hanya bagi barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan. Barang gunaan yang dipakai terdiri atas sandang, penutup kepala; dan aksesoris. Barang gunaan yang digunakan terdiri atas:
a.      perbekalan kesehatan rumah tangga;
b.      peralatan rumah tangga:
c.       perlengkapan peribadatan bagi umat Islam;
d.      kemasan makanan dan minuman; dan
e.      alat tulis dan perlengkapan kantor.
Selain itu Barang gunaan yang dimanfaatkan termasuk juga alat kesehatan, serta           Barang gunaan lain yang dapat ditambahkan jenisnya oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait
.

Pasal 72 Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 menyatakan bahwa Kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis Produk dilakukan secara bertahap. Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis Produk dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.  kewajiban kehalalan produk sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
b.  produk sudah bersertifikat halal sebelum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal berlaku;
c.   produk merupakan kebutuhan primer dan di konsumsi secara masif;
d.  produk yang memiliki titik kritis ketidakhalalan yang tinggi;
e.  kesiapan pelaku usaha dan;
f.   kesiapan infrastruktur pelaksanaan JPH.
Penahapan tersebut dilakukan dimulai dari Produk makanan dan minuman; dan tahap selanjutnya untuk Produk selain makanan dan minuman.

Untuk lebih lengkap dan lebih jelas silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Link download PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang JaminanProduk Halal

Demikian informasi terkait PP Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jaminan Produk Halal. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 

EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post