PERMENDAGRI NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN

Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kebutuhan, Persyaratan Dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional  Administrator Database Kependudukan


Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kebutuhan, Persyaratan Dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional  Administrator Database Kependudukan. Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk peningkatan kinerja, pengelolaan karier dan pengembangan  profesionalisme administrator database kependudukan, perlu mengatur perhitungan kebutuhan jabatan, persyaratan  dan  tata  cara penyesuaian/inpassing, serta  pelaksanaan  tugas jabatan fungsional administrator database kependudukan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 5 Tahun 2019, jabatan Administrasi  Kependudukan adalah rangkaian  kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data  kependudukan  melalui  pendaftaran  penduduk, pencatatan  sipil,  pengelolaan  informasi  administrasi kependudukan  serta  pendayagunaan  hasilnya  untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Sedangkan yang dimaksud Jabatan  Fungsional  Administrator  Database Kependudukan  adalah  jabatan  yang  mempunyai  ruang lingkup,  tugas,  tanggung  jawab,  wewenang,  dan  hak untuk  mengelola  database  kependudukan,  jaringan komunikasi  data  kependudukan,  aplikasi  Sistem Informasi  Administrasi  Kependudukan  dan  Data Warehouse.

Berdasarkan Pasal 5  Permendagri Nomor 5 Tahun 2019,  Prosedur  pengusulan  dan  penetapan  kebutuhan  Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dengan tahapan meliputi:
a. Kepala  Dinas Kependudukan  dan  Pencatatan  Sipil Provinsi  dan  Kepala  Disdukcapil  Kabupaten/Kota menghitung  kebutuhan  Jabatan  Fungsional  ADB Kependudukan;
b. hasil perhitungan diserahkan kepada Instansi Pusat;
c. Direktur  Jenderal  Kependudukan  dan  Pencatatan  Sipil menghitung  kebutuhan  Jabatan  Fungsional  ADB Kependudukan;
d. hasil  perhitungan  diserahkan  kepada  Menteri  melalui Sekretaris Jenderal; dan
e. Menteri  sebagai  Pejabat  Pembina  Kepegawaian mengajukan  usul  penetapan  kebutuhan  Jabatan Fungsional  ADB  Kependudukan  kepada  Menteri  yang bertanggung  jawab  di  bidang  pendayagunaan  aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kebutuhan, Persyaratan Dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional  Administrator Database Kependudukan. Link download Permendagri Nomor 5 Tahun 2019

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kebutuhan, Persyaratan Dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional  Administrator Database Kependudukan. Semoga bermanfaat, terima kasih.


= Baca Juga =



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post