PENGERTIAN DAN JENIS REGULASI |
Regulasi adalah suatu cara
yang digunakan untuk mengendalikan masyarakat dengan aturan tertentu. Istilah
regulasi ini banyak digunakan dalam segala hal sehingga pengertiannya memang
cukup luas. Regulasi ini banyak digunakan untuk menggambarkan peraturan yang
terjadi dalam kehidupan masyarakat. Para ahli mengartikan regulasi sesuai
dengan bidang atau ilmu yang dikaji. Untuk mengartikan regulasi mana harus
dilihat dulu dalam bentuk atau bidang apa regulasi tersebut digunakan. Regulasi
banyak diterapkan pada peraturan hukum negara, pada perusahaan atau pada
beberapa bidang lainnya.
Jenis
reguslasi di Indonesia dapat dilihat berdasarkan hierarki peraturan
perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 UU No. 10 tahun 2004 tersebut
adalah sebagai berikut
1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945
2) Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti UU
3) Peraturan
Pemerintah
4)
Keputusan Presiden
5)
Peraturan daerah, meliputi:
a) Perda Provinsi
b) Perda Kabupaten/Kota
c) Perdes/Peraturan yang Setingkat
Penjelasan lebih lanjut mengenai urutan perundangan-undangan ini adalah
sebagai berikut:
1. UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945
merupakan Hukum Dasar tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berfungsi
sebagai sumber hukum tertinggi. Menurut. L.J. van Apeldom, Undang-Undang Dasar
adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi. Sementara itu E.C.S. Wade menyatakan,
bahwa Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas
pokok dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara
kerja badan-badan tersebut. Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa UndangUndang
Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi negara, hak-hak asasi
manusia, prosedur mengubah UUD dan memuat larangan untuk mengubah sifat
tertentu dari Undang-Undang Dasar.
Dalam tata peraturan
perundang-undangan di negara Indonesia, menurut Miriam Budiardjo ( 1981:
106-107) Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa
dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan
a) UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda
dengan pembentukan UU biasa
b) UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu
yang luhur.
c) UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa
Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa
2. Undang-Undang
Undang-undang
merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945. Yang berwenang
membuat UU adalah DPR bersama Presiden. Adapun kriteria agar suatu masalah
diatur dengan UU antara lain :
1) UU
dibentuk at as perintah ketentuan UUD 1945,
2) UU
dibentuk atas perintah Ketetapan MPR,
3) UU
dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu,
4) UU dibentuk
dalam rangka mencabut, mengubah dan menambah UU yang sudah ada,
5) UU
dibentuk karena berkaitan dengan hak sasai manusia,
6) UU
dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.
3. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perpu)
Peraturan
Pemerintah pengannti Undang-Undang (PERPU) dibentuk ole.h presiden tanpa
terlebih dahulu rnendapat perseytujuan DPR. Hal ini dikarenakan PERPU dibuat
dalam keadaan "darurat" dalam arti persoalan yang muncul harus segera
ditindaklanjuti. Namun demikian pada akhirnya PERPU tersebut harus diajukan ke
DPR untuk mendapatkan persetujuan. ladi bukan berarti presiden dapat seenaknya
mengeluarkan PERPU, karena pad a akhirnya harus diajukan kepada DPR pada
persidangan berikutnya. Sebagai lembaga legislatiC DPR dapat menerima atau
menolak PERPU yang diajukan Presiden tersebut, konsekwensinya kalau PERPU
tersebut ditolak, harus dicabut, dengan kata lain harus dinyakan tidak berlaku
lagi
4. Peraturan Pemerintah (PP)
Untuk
melaksanakan suatu undang-undang, maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah.
ladi peraturan pemerintah tersebut merupakan bentuk pelaksana< dari suatu
undang-undang. Adapun kriteria untuk dikeluarkannya Peratura pemerintah adalah
sebagai berikut :
·
PP tidak dapat dibentuk tanpa adanya
UU induknya,
·
PP tidak dapat mencantumkan sanksi
pidana. jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana,
·
PP tidak dapat memperluas atau
mengurangi ketentuan UU induknya.
·
PP dapat dibentuk meskipun UU yang
bersangkutan tidak menyebut secara
tegas, asal PP tersebut untuk melaksanakan UU,
5. Keputusan Presiden
Keputusan
Presiden merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk Presiden
berdasarkan pasal 4 UUD 1945. Dilihat dari sifatnya Keputusan Presiden ada dua
macam, yaitu yang bersifat pengaturan dan yang bersifat penetapan. Yang
termasuk jenis peraturan perundang-undangan adalah Keputusan Presiden yang
bersifat pengaturan.
Dibandingkan
dengan Peraturan pemerintah, Keputusan Presiden dapat dibuat. baik dalam rangka
melaksanakan UUD 1945, TAP MPR, UU, maupun PP. Sedangkan PP terbatas hanya
untuk melaksanakan UU saja.
6. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan
Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah daerah Propinsi dan daerah
Kabupaten dan/atau Daerah Kota. Masuknya Peraturan Daerah dibuat untuk
melaksanakan peraturan perundangundangan yang lebuh tinggi. Selain itu
Peraturan daerah inijuga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah.
Dengan demikian kalau Peraturan Daerah terse but dibuat sesuai kebutuhan
daerah, dimungkinkan Perda yang berlaku di suatu daerah KabupatenlKota belum
tentu diberlakukan di daerah kabupaten/ kota lain.
Materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam
rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung
kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundangundangan
yang lebih tinggi.
Mantap bang sekarang blognya sudah berubah ya dari Personal Blog ke Professional Blog. Karena menurut saya Personal blog biasanya berisi cerita mengenai pengalaman, pemikiran, atau ide-ide dari si penulis. Blog jenis ini umumnya dibuat sebagai online diary atau tempat diskusi para penulis dengan pembacanya. Namun saat ini sepertinya sudah menjadi Professional Blog. Ya karena postingnya sudah berbeda dengan personal blog yang isinya merupakan konten yang bebas, professional blog memiliki konten yang lebih informatif dan juga edukatif. Selain itu, blog anda sepertinya ditujukan untuk tujuan profesional yang menghasilkan uang. Saya melihat tidak sedikit perusahaan yang bekerja sama dengan penulis blog jenis ini untuk mempromosikan produknya ya melalui adsense.